LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ferdy Sambo akan Divonis pada 13 Februari 2023

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jaksel.

2023-01-31 14:24:10
Ferdy Sambo
Advertisement

Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jaksel.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1).

Advertisement

Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat bahwa replik penuntut umum haruslah ditolak. Alasannya, uraian replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum terdakwa.

Arman kemudian, menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim. Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo.

Kedua, menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum. Ketiga, menjatuhkan putusan sesuai diktum pleidoi tim penasehat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023.

Advertisement

Pada persidangan tadi, Arman turut membandingkan pleidoi yang disusun penasihat Hukum Ferdy Sambo dengan Replik Penuntut Umum (PU).

Adapun, isi repliknya hanya setebal 19. Sementara itu, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa ferdy Sambo setebal 1.178 halaman.

"Sayangnya isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal subtantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujar Arman.

Arman menuding Penuntut Umum serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara.

Tak cuma itu, disebutkan juga membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo.

"Dan Penuntut Umum malah menyerang profesi advokat," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.