LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Farhat-Arya ungkap kata kasar, KPI semprit YKS kedua kalinya

Pihak TransTV juga menayangkan secara close up pembicaraan pesan singkat keduanya melalui handphone.

2014-02-06 11:59:12
Kontroversi Farhat Abbas
Advertisement

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menyampaikan teguran tertulis untuk acara Yuk Keep Smile yang tayang di Trans TV. Teguran itu datang menyusul adegan ketika Arya Wiguna dan Farhat Abbas saling ejek pada tayangan 3 Februari.

"Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran "Yuk Keep Smile" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 3 Februari 2014 pada pukul 20.06 WIB," demikian rilis KPI, Kamis (6/2).

KPI menjelaskan, program tersebut menayangkan konflik yang mengungkapkan aib dan privasi bintang tamu yaitu Farhat Abbas dengan Arya Wiguna.

Pada awal Arya dihubungi oleh Trans TV, Farhat sudah menyatakan keberatannya, "Saya agak keberatan menelepon dengan orang ini…". Namun pihak Trans TV tetap memaksa Farhat untuk berbicara dengan Arya sehingga menyebabkan keluarnya kata-kata kasar dan saling mengejek dari kedua belah pihak.

Pihak Trans TV juga menayangkan secara close up pembicaraan pesan singkat keduanya melalui handphone yang berisi informasi yang bersifat privasi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan kepada anak, penghormatan terhadap hak privasi, ketentuan tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar dan persetujuan narasumber.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 35 huruf e. dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b, c, dan g, serta Pasal 15 ayat (1).

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No 1082/K/KPI/01/14 pada tanggal 3 Januari 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis Kedua.

Baca juga:
4 Kontroversi yang muncul dalam acara YKS Trans TV
Acara ini marak diadukan ke KPI
KPI semprit WIN-HT main sinetron Tukang Bubur Naik Haji
Ada aduan warga ke KPI protes acara 'I Like This' SCTV
KPI, KPU dan Bawaslu dinilai tidak kompak awasi iklan parpol

(mdk/tts)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.