LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Farhan tersangka penghina Jokowi & Kapolri terancam 8 tahun penjara

Bukan hanya ujaran kebencian, pemuda putus sekolah di kelas I SMK ini juga disangka telah menggunakan jaringan internet secara ilegal.

2017-08-21 22:48:00
Pasal Penghinaan Presiden
Advertisement

Penyidik menjerat M Farhan Balatif (18), tersangka pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolro Jenderal Pol Tito Karnavian di Facebook, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukan hanya ujaran kebencian, pemuda putus sekolah di kelas I SMK ini juga disangka telah menggunakan jaringan internet secara ilegal.

"Kita kenakan pasal yang kita anggap penting untuk meminta pertanggungjawaban tersangka, yaitu Pasal 46 jo Pasal 30 subs Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (21/8).

Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal. "Pada pasal ini ancamannya 8 tahun penjara," jelas Paulus.

Sangkaan subsidair yang dikenakan kepada Farhan yaitu Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal ini memuat ancaman 4 tahun penjara.

Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan Abdul Rahman Balatif, ayah Farhan, Kapolda menyatakan pasal-pasal yang dikenakan bukan delik aduan. Meskipun pihak-pihak yang dihina memberi maaf, kasusnya tetap jalan. "Dia (tersangka) sudah dewasa dan ini bukan delik aduan," tegas Paulus.

Seperti diberitakan, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.

Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.

Saat ditanyai wartawan motifnya membuat postingan penghinaan itu, Farhan menyatakan dia membenci dan tidak puas dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan kinerja Polri.

Baca juga:
Pemilik akun FB Ringgo Abdillah berisi hina Jokowi dan Kapolri ditangkap
Penghina Jokowi dan Kapolri masih diperiksa, polisi tunggu hasil Labfor
Kelakuan pelajar SMK pakai akun palsu Facebook hina Presiden dan Kapolri
Penghina Presiden dan Kapolri di FB akui benci pemerintahan Jokowi
Ayah siswa SMK penghina Jokowi dan Kapolri di FB minta maaf

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.