Fakta-fakta penangkapan Hatta Taliwang
Nama aktivis Hatta Taliwang akhirnya dibekuk kepolisian Polda Metro Jaya. Penangkapan ini diduga masih terkait dengan dugaan aksi makar. Dalam masalah ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 11 orang.
Nama aktivis Hatta Taliwang akhirnya dibekuk kepolisian Polda Metro Jaya. Penangkapan ini diduga masih terkait dengan dugaan aksi makar. Dalam masalah ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 11 orang. Aktivis Hatta Taliwang diindakasikan terlibat dalam usaha makar untuk menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka, atas dugaan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hatta diamankan di kediamannya Rumah Susun (Rusun) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan. Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang (HT) sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditangkap, Kamis (8/12) sekira Pukul 01.30 WIB, di Rumah Susun, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari PAN ini belum bisa dilakukan lantaran Hatta Taliwang menginginkan didampingi pengacaranya. Penetapan tersangka terhadap Hatta, lanjut Argo, telah memenuhi unsur Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Aktivis senior Hatta Taliwang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap telah memposting ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Penangkapan ini juga berkaitan 11 tersangka diduga lakukan makar.
Hatta diamankan kepolisian pada Kamis (8/12) kemarin, sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini dianggap penting bagi kepolisian. Sebab, guna membongkar kasus dugaan makar dilakukan sebagian orang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan bahkan menyebut Hatta terindikasi beberapa kali mengikuti rapat bersama dengan aktivis lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet.
Setelah sempat buron beberapa hari, sosok Hatta Taliwang akhirnya ditemukan. Dia diamankan saat berada di Rumah Susun (Rusun) kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat,
Berikut fakta-fakta penangkapan Hatta Taliwang, Jumat (9/12):Sempat buron
"Ini lagi kami kejar. Kalau ada yang tahu informasikan (keberadaannya), bisa dikasih tahu ke kami," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11) lalu.
Menurut Iriawan, Hatta terindikasi beberapa kali mengikuti rapat bersama dengan aktivis lain seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet. Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami peran aktivis tersebut. "Kami lagi dalami peran nya," tutup Iriawan.Tak lakukan perlawanan
"Pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Penyidik membawa surat penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin.Ponsel dan buku disita polisi
Kabagpenum Divisi Humas Polri Konbes Martinus Sitompul mengatakan saat ditangkap, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon seluler dan buku.
"Barang buktinya ada HP, buku. Barang bukti masih terus dicari penyidik," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).Ditetapkan tersangka hate speech bukan makar
"Yang bersangkutan telah memposting di Medsos facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata Argo.
"Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE ini, nanti kita kembangkan lebih lanjut (dugaan makar)," sambung Argo.Terindikasi kuat terlibat makar
"Namun ini masih tersangkut paut kegiatan yang bersangkutan di kelompok atau dari tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan. Jadi ini ada rangkaian-rangkaian sebelumnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).
Kendati begitu, Martinus mengatakan pasal menjerat Hatta berbeda dengan para tersangka makar. Hatta disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE Tahun 2008.