Fakta-fakta kasus Wali Kota Samarinda penjarakan warganya
Akibat mengkritik Wali kota Samarinda, Abdul Hamid sempat mendekam di penjara selama 2 hari.
Abdul Hamid (62), warga Jalan Siti Aisyah, Teluk Lerong, Samarinda, sempat dilaporkan ke polisi oleh Wali Kota Samarinda lantaran menulis pesan singkat Short Message Service (SMS) berisikan kritikan soal banjir.
Dari keterangan dihimpun, Hamid mengirimkan SMS ke nomor ponsel Wali Kota Syaharie Jaang bertuliskan, 'Selama 10 tahun jadi Wali Kota kemudian 6 tahun menjabat Wali Kota Samarinda, tidak mampu mengatasi banjir di kota Tepian'.
Akibatnya kepolisian melakukan penahanan terhadap Abdul Hamid, dengan jeratan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta ancaman 5 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta kasus Wali Kota Samarinda penjarakan warganya seperti dihimpun merdeka.com:
2 Hari di dalam sel, Hamid sering jadi imam salat
Abdul Hamid yang sempat dipenjarakan Wali Kota Syaharie Jaang, gara-gara SMS menuturkan pengalaman dua hari di balik jeruji penjara.
Dua hari selama di penjara, dia merasakan dinginnya dinding sel, menjalani puasa bareng dengan tahanan kepolisian lainnya. Pengalaman itu bagi dia, tidak akan terlupakan.
"Bersyukur di bulan puasa ini, saya bisa bebas. Kalau sahur dan buka puasa, ya saya bersama dengan lainnya (dalam sel). Terkadang saya jadi imam Salat Maghrib," tutur Hamid usai dibebaskan.
"Tentu tidak sama dengan apa yang dirasakan di rumah sendiri," imbuhnya.
Hamid mengatakan, tidak ada rencana khusus yang akan dia lakukan, pascakebebasan dia dari jeratan kasus yang dilaporkan Wali Kota Syaharie Jaang kepadanya.
"Saya tidak kerja (tetap) lagi. Saya kerja ikut teman, yang dulu sama-sama kerja kayu. Sekarang, ikut kerja reparasi jok motor bareng teman," ucap Hamid.
Sekitar pukul 16.00 WITA, dan memastikan diri dia telah dibebaskan, menyusul tandatangan berkas pencabutan laporan, Hamid pun beranjak meninggalkan Polresta Samarinda, dibonceng putranya.
Hamid mengaku salah mengkritik wali kota
Abdul Hamid (62), warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipenjarakan Wali Kota Syaharie Jaang, Selasa (21/6) akhirnya dibebaskan, setelah Wali Kota mencabut laporannya.
Pembebasan Hamid, berawal dari pengajuan penangguhan yang dilakukan anaknya dan sesepuh Hamid. Penahanan Hamid memang mengacu laporan ajudan Syaharie Jaang, Jumat (17/6) lalu.
"Pak Wali Kota sudah buat permohonan cabut laporan, karena tersangka minta maaf, tidak akan mengulagi perbuatannya lagi. Menyadari perbuatan atau sms yang dikirimnya itu salah," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro.
"Kata Pak Jaang, kalau mau mengkritik, silakan saja. Tapi jangan bawa-bawa orang lain. Intinya sekarang perkara dicabut, pencabutan laporan dan (Syaharie Jaang) tidak menuntut balik," imbuhnya.
Setyobudi menambahkan, proses pembebasan dari tersangka, sesuai dengan prosedur berlaku. "Ya, bebas. Dicabut, dimaafkan. Tapi berkas sudah dilengkapi duluan," jelasnya.
"Kata Pak Jaang, kalau mengkritik saya, saya saja dikiritik. Tidak perlu bawa-bawa orang lain," tutup Setyobudi.
Wali kota sering dapat SMS keluhan warga berisi umpatan
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang angkat bicara alasan dia memenjarakan Abdul Hamid (62), yang tidak lain adalah warganya sendiri. Menurut dia, SMS yang dikirimkan Hamid, tidak sekadar SMS kritikan terkait kondisi kota Samarinda.
Jaang sendiri mengaku tidak menyangka, pelaporan dia ke kepolisian, menjadi perbincangan publik, bahkan di dunia maya. Dia juga tidak menyangka, pengirim SMS ke ponselnya, adalah pria sudah berumur.
"Sebenarnya, dari awal saya sudah kasih tahu Kepolisian, bahwa saya cuma mau tahu siapa dan kenapa (dikirim SMS demikian). Saya kira anak muda, ternyata orang tua usia 62 tahun," kata Jaang kepada wartawan saat menemuinya di rumah dinasnya, di Jalan Letjend S Parman, Selasa (21/6).
Jaang mengaku, belakangan memang dia sering kali menerima SMS dari warga, yang mengeluhkan kondisi Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi. Mulai dari banjir, layanan kesehatan, jalan rusak, maupun pelayanan lainnya.
"Kalau masalah pelayanan kan biasa saja. Tapi akhir-akhir ini, ada yang bicara kotor di SMS-nya. Yang bersangkutan ini (Abdul Hamid) memang mengirimkan SMS ke saya soal kesehatan dan macam-macam," ujar Jaang.
"Kemudian saya cek, kenapa dan siapa (pengirimnya). Yang keluar (jadi konsumsi pemberitaan media) kan soal banjir saja. Tapi ada kata-kata lagi yang tidak terungkap bawa-bawa nama orang lain," tambahnya.
Diterangkan Jaang, usai dia melaporkan Abdul Hamid ke kepolisian, anak Hamid, datang meminta maaf kepadanya. "Dan saya maafkan dan kemudian saya berikan surat," sebut Jaang.
Masih dijelaskan Jaang, di hadapan keluarga Hamid, dia kembali mengulang pernyataannya telah memaafkan Hamid.
"Pernyataan saya itu langsung saya kirimkan ke Kepolisian agar tidak usah lagi diproses hukum. Tadi pagi juga, saya telepon Kapolresta Samarinda (Kombes Pol Setyobudi Dwiputro), untuk diurus administrasinya, dan bisa secepatnya dikeluarkan (dari sel kepolisian)," pungkas Jaang.
(mdk/cob)