Fahri: Kita harus syukuri bangsa diberi hadiah hakim Sarpin
Soal temuan Ombudsman, Fahri mempersilakan BW ajukan praperadilan bila penangkapannya tak sesuai prosedur.
Ombudsman Republik Indonesia menilai penangkapan Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjajanto oleh tim Bareskrim Mabes Polri adalah ilegal dan terkesan dipaksakan. Sebab, salah satu perwira yang melakukan penangkapan, Kombes Pol Viktor E Simanjuntak, bukan anggota Bareskrim melainkan anak buah dari Kalemdik Polri, Komjen Budi Gunawan.
Menanggapi temuan Ombudsman, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyarankan pada BW membawa permasalahan itu ke hukum bila benar penangkapan itu tidak sesuai prosedur.
"Sebagai pimpinan KPK harus terbiasa dengan kata-katanya sendiri. Johan Budi kan selalu bilang kita lihat saja di pengadilan jadi tolong biasakan pegang omongannya," kata Fahri, di Gedung DPR, Rabu (25/2).
Berbeda dengan Ombudsman, kata Fahri, saat melakukan penangkapan KPK juga sering melanggar prosedur yang ada. Untuk itu, menurutnya KPK harus bersikap adil.
"Ikuti saja proses hukumnya, biar terasa adil. Jangan tiba-tiba istilahnya dada dibusungkan perut dikempeskan. Kalau dia bisa ajukan praperadilan," tegasnya.
Menurut Fahri, praperadilan adalah wadah hukum bagi siapapun apabila ada kejanggalan dalam penyelidikan kasus yang dinilai janggal oleh seorang yang ditetapkan tersangka.
"Ajukan praperadilan, buktikan di sana kalau ada kejanggalan. Kita harus syukuri bangsa kita diberi hadiah oleh Hakim Sarpin ini," tandasnya.
Baca juga:
Tak yakin bisa menang, BW enggan tempuh jalur praperadilan
Pengacara minta BW tak hadiri pemeriksaan tanpa gelar perkara ulang
Kubu Bambang Widjojanto desak Calon Kapolri gelar perkara ulang
Bareskrim tetapkan tersangka lain di kasus Bambang Widjojanto
Surat keberatan ditolak, alasan BW ogah diperiksa Bareskrim
Bambang Widjojanto tolak diperiksa, polisi panggil lagi Jumat