Fahri Hamzah minta KPK tak takut soal usulan pembekuan sementara
Fahri Hamzah minta KPK tak takut soal usulan pembekuan sementara. Usulan ini bermula dari temuan pansus angket soal sejumlah pelanggaran kinerja KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK tak perlu takut atas usul anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, agar lembaga antikorupsi tersebut itu dibekukan sementara waktu. Usulan ini bermula dari temuan pansus angket soal sejumlah pelanggaran kinerja KPK.
"Kalau menurut saya, biarkan itu jadi wacana dan tidak perlu takut," ucap Fahri di Cafe Leon, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Fahri mengajak KPK untuk menghadapi kasus korupsi dengan kepala dingin. "Mari kita hadapi dengan kepala dingin bahwa yang namanya politik pemberantasan korupsi memang harus dipikirkan," ucapnya.
Fahri menambahkan, melalui Pansus angket, kinerja KPK akan dievaluasi sehingga nantinya bisa bekerja lebih baik. Seluruh regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang juga akan segera dibenahi.
Di singgung apakah setuju jika KPK dibekukan, Fahri tak ingin berkomentar. Saat ini, dia hanya ingin fokus menyelesaikan tugas Pansus angket KPK.
"Menurut saya selesaikan Pansusnya dulu. Mau bubar, mau beku, mau cair, santai saja," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat mengusulkan KPK dibekukan sementara waktu. Henry mengatakan, jika KPK dibekukan, tugas pemberantasan korupsi bisa diserahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan Agung.
"Kalau perlu, misalnya sementara setop KPK dulu. Ini tidak mustahil seperti itu. Kan kembalikan dulu, kepolisian, dan kejaksaan. Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari kejaksaan," kata Henry di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9) kemarin.
Usulan ini bermula dari temuan pansus angket soal sejumlah pelanggaran kinerja KPK. Semisal, Pansus menemukan bukti bahwa KPK tidak melaporkan barang sitaan hasil korupsi ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) dan Pengadilan.
"Coba bisa dibayangkan, kondisi yang ada sekarang. Kami menemukan barang bukti, ada dua macam, yang disita, tidak bermuara ke pengadilan. Tiba-tiba kapan dilepaskan sitanya dan dimana barbuk itu. Seperti mobil mewah milik Wawan," tegasnya.
Kemudian, Pansus juga mendapatkan laporan soal adanya tekanan dan penyanderaan yang dilakukan KPK terhadap beberapa, salah satunya saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.
"Belum lagi ada saksi dalam beberapa perkara, itu ditekan. Kemudian penyanderaan. Kemudian mengangkat pejabat pensiun. Hal itu harus dibenahi dulu," ujarnya.
Baca juga:
Ketua GMPG sebut Pansus KPK dibentuk untuk menolong Setnov
Bamsoet sebut Pansus belum ambil keputusan, termasuk wacana pembekuan KPK
Aria Bima sebut Masinton ke KPK minta ditangkap tindakan berlebihan
Wapres JK: Pemerintah ingin pertahankan bahkan memperkuat KPK
Anggota Pansus dari PDIP usul KPK dibekukan sementara
Berencana dibekukan Pansus Angket, KPK dapat dukungan dari Demokrat
Sekjen PDIP: Pansus angket tidak untuk bubarkan atau bekukan KPK