LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fahri Hamzah cabut laporan polisi terhadap Sohibul Iman

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di PKS itu ke Polda Metro Jaya.

2018-05-14 12:33:58
Fahri Hamzah
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di PKS itu ke Polda Metro Jaya.

Pencabutan laporan itu dengan adanya surat permintaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

"Saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat, yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," kata Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).

Advertisement

Dalam surat itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Nah bagaimana kelanjutannya, kami menyerahkan prosedur kepada tim di sini untuk melaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, perihal alasannya, ia mengaku tak diberitahukan oleh kliennya itu.

Advertisement

"Alasan pencabutan nanti akan disampaikan oleh pak Fahri bisa saja menjawab pertanyaan teman-teman atau pak Fahri menyampaikan di media sosial sebagaimana sering beliau sampaikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Fahri laporan Sohibul Iman berdasarkan laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 8 Maret 2018. Dalam laporan itu, Sohibul diancam dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga:
Bertemu TGB, Fahri Hamzah bahas kepemimpinan Indonesia masa depan
Fahri Hamzah nilai rusuh di Mako Brimob akibat perlakuan tak adil terhadap narapidana
PKS DKI bantah pelaporan Fahri Hamzah ke polisi atas instruksi Sohibul Iman
Diperiksa polisi kasus Fahri Hamzah,Ketua DPW PKS DKI bawa printout berita buat bukti
Laporkan Fahri Hamzah kasus pencemaran nama baik, Ketua DPW PKS diperiksa Polda Metro

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.