Fahri dukung dibuat UU Penyadapan karena keadaan sudah darurat
Dalam pandangan Fahri, UU penyadapan diperlukan karena kondisinya telah mendesak agar tidak ada seorang pun yang bisa menyadap secara ilegal tanpa izin pengadilan atau permintaan dari aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah setuju dengan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK untuk membuat UU khusus penyadapan. Dalam pandangannya, UU penyadapan diperlukan karena kondisinya telah mendesak agar tidak ada seorang pun yang bisa menyadap secara ilegal tanpa izin pengadilan atau permintaan dari aparat penegak hukum.
"Emang harus dibikin UU-nya, darurat itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Terlebih ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlu adanya UU penyadapan. Hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penyadapan.
"MK sudah mengatakan penyadapan harus pakai UU harusnya waktu itu Pak SBY PP-nya itu dikonversi saja langsung menjadi UU Penyadapan supaya kita punya," tegasnya.
Dalam UU Penyadapan itu, kata Fahri, harus diatur juga soal kewenangan aparat penegak hukum selain KPK seperti Polri dan Kejaksaan, agar dibolehkan melakukan penyadapan.
Fahri melanjutkan, secara khusus UU Penyadapan disarankan dibuat oleh KPK. Sebab, KPK kerap menggunakan penyadapan sebagai senjata melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Contohnya, sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Untuk semua, tapi paling penting KPK. Karena yang lain ada aturannya di intelijen itu ada penyadapan dan enggak boleh jadi alat bukti. Yang memakai Penyadapan yang jadi alat bukti itu hanya KPK yang lain cuma untuk memantau senjata pamungkas istilahnya," jelas Fahri.
Untuk diketahui, Pansus Hak Angket KPK telah menyusun rekomendasi akhir dan akan disampaikan pada akhir masa sidang ini. Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang memastikan rekomendasi yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan di bidang penegakan hukum.
Salah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.
"Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata Junimart.
Junimart menjelaskan, KPK akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Tidak hanya KPK, dalam prosesnya DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga:
Fahri Hamzah minta Jokowi dilibatkan jalankan rekomendasi Pansus KPK
Fahri Hamzah nilai rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah terlambat
Ini kata Jokowi soal wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK
Pembentukan dewan pengawas dinilai cenderung melemahkan KPK
Soal dewan pengawas, KPK sebut sudah diawasi DPR, BPK dan publik