LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fahira Idris: Pembunuh Angeline di-dor saja!

Kematian Angeline harus dijadikan momentum untuk menyatakan perang terhadap segala macam bentuk kekerasan anak.

2015-06-11 19:20:01
Jakarta
Advertisement

Pembunuhan yang dialami Angeline (8) harus dijadikan momentum untuk menyatakan perang terhadap segala macam bentuk kekerasan anak. Untuk itu, perlu terapi kejut (shock therapy) terhadap para pelaku, agar orang-orang dewasa, berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan terhadap anak.

"Untuk menyadarkan siapa pun di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak apalagi sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan luar bisa, sama seperti korupsi dan terorisme. Saya harap, siapa pun pembunuh Angeline dihukum mati saja. Di-dor saja,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, lewat siaran pers, di Jakarta, Kamis (11/6).

Berdasarkan autopsi tim forensik, sebelum menghembuskan nafas terakhir, Angeline mengalami berbagai penyiksaan mulai dari fisik, seksual, dan psikologis. Bahkan dari pengakuan Agus, satpam rumah Margareith (ibu angkat Angeline), dia juga memerkosa Angeline sebelum dibunuh. Bahkan setelah menjadi jasad, bocah malang itu masih disetubuhi oleh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lengkap siksaan yang dialami bocah malang ini. Bahkan setelah tak bernyawa dia masih disiksa. Hati siapa yang tidak patah. Saya mohon kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, jeratlah pelaku dengan pasal berlapis," ujar senator asal Jakarta ini.

"Beri kami harapan bahwa negara hadir melindungi anak-anak. Beri peringatan kepada orang-orang di luar sana bahwa tidak ada tempat untuk orang-orang biadab penyiksa dan pembunuh anak di negeri ini,” imbuh dia.

Menurut Fahira, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, Indonesia sudah punya UU Perlindungan Anak sejak tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar.

Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya.

""Sekali lagi saya sampaikan, kita perlu blueprint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa," kata Fahira.

"Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada DPR dan pemerintah, segeralah merevisi UU Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline,” tegas Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.

Sebelumnya, Angelina dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015. Setelah 24 hari, dia ditemukan membusuk di kandang ayam di rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar. Angelina dibunuh oleh pria dengan melakukan pemerkosaan berkali-kali hingga akhirnya dibunuh.

Baca juga:
Kapolda Bali sebut ada kemungkinan tersangka lain kasus Angeline
LBH Bali sesalkan media massa publikasikan jasad Angeline
Orangtua kandung Angeline datangi Polresta Denpasar
Psikolog sebut Margareith seorang psikopat
Agus diduga menyundut rokok ke tubuh Angeline untuk memastikan tewas



Advertisement
(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.