Fahd dorong KPK tetapkan Priyo Budi tersangka korupsi Alquran
Fahd dorong KPK tetapkan Priyo Budi Santoso tersangka korupsi Alquran. Menurutnya, siapapun yang ikut menikmati uang hasil korupsi proyek tersebut harus diadili.
Terdakwa tindak pidana korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah dan penggandaan Alquran di Kementerian Agama, Fahd El Fouz menanti tersangka lain dalam kasus tersebut. Tak terkecuali mantan wakil ketua DPR periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso.
Fahd yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berharap, kasus tersebut tidak berhenti begitu saja. Menurutnya, siapapun yang ikut menikmati uang hasil korupsi proyek tersebut harus diadili.
"Semua yang menerima menerima itu semuanya harus ditetapkan sebagai tersangka, biar rasa keadilan itu merata," ujar Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Saat ditanya maksud pernyataannya merujuk kepada Priyo, putra dari artis senior A Rafiq itu menjawab secara tersirat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menetapkan Priyo sebagai tersangka.
"Harusnya iya," tukasnya.
"Semua sudah saya sampaikan di persidangan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Fahd El Fouz didakwa telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek; pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiah dan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dari proyek tersebut, ketua umum AMPG itu disinyalir mendapat uang dengan total Rp 14.390 Miliar dengan rincian sebagai berikut:
Untuk proyek pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 31.200 Miliar, Fahd mendapat jatah sebesar 3.25 persen.
Pada proyek pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011, dia mendapat jatah 5 persen. Sedangkan untuk proyek yang sama dengan tahun anggaran 2012, jatah yang diterimanya 3.25 persen.
Sedangkan dalam surat dakwaan miliknya, Priyo mendapat jatah sebesar 3.5 persen dari proyek pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai proyek Rp 22 Miliar.
Penyerahan uang tersebut diungkap oleh saksi Syamsurrachman saat hadir di persidangan. Dia mengatakan Fahd bersama Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra datang ke kediaman Priyo sambil membawa tas yang disinyalir berisi uang.
"Setelah itu saya baru tahu, itu setoran buat PBS (Priyo Budi Santoso)," ucapnya.
Namun disebutkan bahwa tas yang diduga berisi uang tersebut tidak diterima secara langsung oleh Priyo melainkan oleh sang adik.
(mdk/noe)