Fadli Zon sebut Jokowi melanggar UU menunjuk Plt Kapolri
Sebab, Jokowi tidak lebih dulu meminta persetujuan DPR.
DPR bakal mempelajari surat presiden tentang penunjukan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri setelah Jenderal Pol Sutarman diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Jika Jokowi betul-betul mengangkat Badrodin sebagai Plt Kapolri, maka hal itu jelas melanggar undang-undang lantaran tidak lebih dulu meminta persetujuan DPR.
"Kalau menunjuk Plt bisa melanggar aturan. Kalau menunda silakan saja. Tapi berapa lama akan menunda, apakah sampai putusan incraht atau apa? Atau hanya berapa hari satu minggu, satu bulan?," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Soal penundaan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan yang telah disetujui DPR menjadi Kapolri, Fadli menegaskan, hal itu terserah kepada Presiden Jokowi. Yang jelas, DPR telah membahas dan menyetujui apa yang diusulkan Jokowi untuk mengangkat Budi sebagai Kapolri.
"Itu terserah presiden, tetapi setiap keputusan ada konsekuensinya. Kalau cepat berarti ada kepastian Kapolri, kalau lambat nanti akan ada manuver politik, ada gangguan di kepolisian," jelasnya.
"Makanya kita lihat suratnya. Kalau bukan Plt, berapa lama tugasnya. Kalau ini ditunda, berapa lama ditundanya. Sekarang ini bola di tangan presiden," tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Salah satu alasannya adalah lantaran mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Baca juga:
Ini kata anak buah soal 'perang bintang' antar jenderal di Polri
Komisi III nilai Istana tak paham hukum soal diskresi Kapolri
Polisi bawahan tuding pemberhentian Sutarman penuh rekayasa
Desmond: Ada alasan memberhentikan Presiden Jokowi
Komisi III DPR akan surati Jokowi tanya soal Plt Kapolri
Jeritan para polisi bawahan liat konflik para jenderal