Fadli minta KPK tak perlu takut, angket jarang-jarang dipakai
Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal KPK dan sejumlah LSM meragukan keabsahan pembentukan Pansus angket KPK oleh DPR. Dia menyatakan pansus memiliki legalitas yang sah karena melalui mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal KPK dan sejumlah LSM meragukan keabsahan pembentukan Pansus angket KPK oleh DPR. Dia menyatakan pansus memiliki legalitas yang sah karena melalui mekanisme yang berlaku.
Fadli mengatakan semua pihak tak perlu khawatir dengan Pansus angket. Apalagi angket adalah hak konstitusi tiap anggota yang sangat jarang dipakai.
"Itu adalah hak DPR yang sudah ada dalam konstitusi kita. Itu bukan apa-apa. Kalau kita tak salah, tidak ada sesuatu yang disembunyikan tak usah takut. Ini adalah tugas konstitusional DPR yang jarang-jarang dipakai," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Selain itu, Fadli menyebut angket merupakan bentuk cek and balance terhadap kinerja suatu lembaga dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
"Dalam negara demokrasi, check and balance itu keharusan. Jadi kita harus cek apa pun yang terkait yang dilakukan, yang mau ditanyakan, mau diselidiki," klaimnya.
Belakangan muncul usulan merevisi pasal 201 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket. Fraksi-fraksi beranggapan, pengiriman anggota ke pansus wajib hukumnya apabila telah diputuskan dalam rapat paripurna.
Fadli menilai norma yang ingin revisi dalam pasal 201 hanya tafsiran masing-masing saja. Menurutnya, memang tiap fraksi diharuskan mengirimkan anggota setelah mendapat persetujuan di rapat paripurna.
"Itu kan tafsir. Justru semua fraksi harus mengirimkan, harusnya gitu. Karena persyaratannya saja dimudahkan. Persyaratannya itu lebih dari satu fraksi dan 25 orang, ini kan untuk penyelidikan," tegasnya.
Baca juga:
Sederet 'dosa' KPK versi Fahri Hamzah
Panas hak angket KPK sampai kuping Jokowi-JK
Soal pansus angket, KPK minta DPR bekerja sesuai Undang-Undang
Pansus angket KPK dinilai berlebihan dan mengkhawatirkan
Mahfud sebut hak angket DPR untuk KPK cacat hukum
Pansus angket akan surati KPK panggil Miryam ke DPR