Evy Susanti mengajukan Justice Collaborator, KPK belum putuskan
Justice Collaborator adalah saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana.
Tersangka kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Evy Susanti mengajukan menjadi Justice Collaborator.
Evy mengajukan justice collaborator untuk kasus suap terhadap hakim PTUN Medan dan mantan sekjen partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi membenarkan bahwa Evy mengajukan Justice Collaborator untuk kasus suap PTUN Medan dan Patrice Rio Capella. Namun pengajuan JC oleh Evy masih belum diputuskan apa akan diterima atau tidak.
"Masih dibahas" ujar Johan, Jumat (27/11).
Saat dikonfirmasi hal tersebut Evy pun mengiyakan bahwa dirinya memang mengajukan Justice Collaborator.
"Iya jadi JC," ujar Evy singkat kepada awak media saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut ketentuan pasal 10 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.(mdk/hhw)