Erupsi Gunung Agung, ini 10 bandara alternatif
Erupsi Gunung Agung, ini 10 bandara alternatif. Erupsi Gunung Agung berdampak pada lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Kementerian Perhubungan pun menyiapkan 10 bandara alternatif menyikapi erupsi gunung terbesar di Bali itu.
Erupsi Gunung Agung berdampak pada lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Kementerian Perhubungan pun menyiapkan 10 bandara alternatif menyikapi erupsi gunung terbesar di Bali itu.
"Ada 10 bandara yang nanti akan divert. Untuk di Pulau Jawa Jogyakarta, Solo, Surabaya, dan Banyuwangi. Di luar itu, Lombok, Makassar, Ambon, Manado, Kupang, dan Balikpapan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo usai menggelar teleconference di kantor Kementerian Perhubungan, bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhur Binsar Panjaitan, dan Menhub Budi Karya yang saat ini tengah berada di London mengikuti penyelenggaraan IMO, Selasa (28/11).
Sugihardjo pun menyampaikan akan ada peraturan menteri perhubungan yang baru mengenai pengembalian tiket oleh calon penumpang saat terjadinya kejadian luar biasa, force mejeur. Hal ini diperuntukan demi menjaga kepercayaan sekaligus kepuasan pelayanan maskapai di Indonesia di dalam kondisi darurat.
Lebih lanjut, Sugihardjo menambahkan, Permen mengenai pengembalian tiket atau refund akan segera dibahas saat Menteri Perhubungan Budi Karya telah kembali ke Indonesia.
Dalam Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang disahkan November 2015 dijelaskan aturan pengembalian tiket beserta aturan potongan harga tiket yang harus dikembalikan maskapai.
Pertama, pembatalan di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan, penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
Kedua, pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar. Ketiga, pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
Keempat, pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar. Kelima, pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
Keenam, pembatalan di bawah 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
"Permen ada memang untuk biaya administrasi potongan 10 persen. Jadi kalau airline potong 10 persen tidak melanggar aturan. Tapi harusnya memberikan layanan terbaik," ujar Sugihardjo.
Dia juga menyebutkan ada dua maskapai yang setuju tidak adanya pemotongan administrasi pengembalian tiket, yakni maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia.(mdk/eko)