LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Epidemiolog UGM: Target Covid-19 Terkendali 17 Agustus Memungkinkan

PSBB berbasis wilayah epidemiologi itu, kata dia, minimal dilakukan per kabupaten.

2021-02-17 17:18:49
Covid-19
Advertisement

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada dr. Riris Andono Ahmad menilai target COVID-19 di Tanah Air terkendali pada 17 Agustus seperti yang disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memungkinkan terealisasi asalkan disertai dengan perubahan intervensi penanganan.

"Mungkin (terealisasi), tetapi tidak dengan kebijakan dan implementasi intervensi yang sekarang dilakukan," kata Riris Andono saat dihubungi di Yogyakarta dilansir Antara, Rabu (17/2).

Menurut Riris, pengendalian COVID-19 lebih efektif apabila pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat berdasarkan kesatuan wilayah epidemiologi.

Advertisement

PSBB berbasis wilayah epidemiologi itu, kata dia, minimal dilakukan per kabupaten.

"Minimal per kabupaten. Kalau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) misalnya Yogyakarta, Sleman, dan Bantul itu satu kesatuan epidemiologi," kata dia.

Kalaupun saat ini diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lanjut dia, cakupannya harus berbasis satuan wilayah epidemiologi, bukan secara mikro atau berbasis RT/RW.

Advertisement

"Kalau mau membuat PPKM ya harusnya dalam satuan epidemiologi karena di situlah penularan terjadi, tidak pada level RT. Kan orang mobilitasnya tidak dalam lingkungan RT saja," kata dia.

Penyusunan peta zona risiko penularan COVID-19 berbasis RT dalam PPKM mikro, menurut Riris, juga tidak memiliki dasar ilmiah. Pasalnya, penentuan zonasinya hanya berdasar pada jumlah bangunan atau rumah yang terdapat kasus COVID-19, bukan jumlah kasusnya.

Dalam pelaksanaan PPKM mikro, RT/RW disebut masuk zona kuning apabila ditemukan 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif, zona oranye apabila 6 hingga 10 rumah terdapat kasus positif, dan zona merah apabila lebih dari 10 rumah terdapat kasus positif dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Menurut Riris, apabila dalam tiga rumah ditemukan kasus COVID-19, sementara masing-masing rumah berisi empat orang anggota keluarga yang tertular, berarti sudah ada 12 orang terpapar COVID-19 dalam satu RT. Meski demikian RT tersebut masih disebut berstatus zona kuning, bukan merah.

"Itu yang menimbulkan rasa aman semu karena orang merasa dari sebelumnya zona merah menjadi kuning. Ini membuat orang tidak peduli," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menargetkan Indonesia bisa mengendalikan COVID-19 pada saat perayaan Hari Kemerdekaan, tepat 17 Agustus 2021 mendatang.

"Target kita adalah pada perayaan 17 Agustus yang akan datang, kita bebas dari COVID-19. Artinya, COVID-19 betul-betul dalam posisi bisa dikendalikan," kata Doni saat membuka Rapat Koordinasi Satgas COVID-19 pada Minggu (14/2).

Baca juga:
Menkes Budi Gunadi: Banyak Data Negatif Covid-19 Tidak Dilaporkan ke Pusat
Varian Baru Virus Corona Muncul Lagi di Inggris
Wagub DKI Sebut Angka Kesembuhan Covid-19 di Jakarta Tertinggi Capai 90 Persen
Menkes Klaim Penurunan Kasus Covid-19 Selama Dua Minggu Terakhir karena PPKM
Kemenkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 Tahap 3 Mulai Juni 2021

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.