Enam TPS di Kota Semarang Akan Lakukan PSU
Dari informasi, Bawaslu Kota Semarang, ada salah satu di TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut, ditengarai terdapat pemilih yang menggunakan hak suara tanpa disertai dokumen sah, seperti tidak sesuai KTP.
Enam tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kota Semarang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (27/4).
"Ada enam TPS yang akan PSU, hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang, Suyanto saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Suyanto menyebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Semarang, enam TPS yang melakukan PSU yakni TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, TPS 7 Kelurahan Kedungmundu, TPS 50 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, dan TPS 20 Kelurahan Sampangan.
Dari informasi, Bawaslu Kota Semarang, ada salah satu di TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut, ditengarai terdapat pemilih yang menggunakan hak suara tanpa disertai dokumen sah, seperti tidak sesuai KTP.
"Misalnya di Semarang ada orang di luar Semarang, dia tidak membawa surat A5, tapi hanya menggunakan KTP saja. Kan itu tidak sesuai dengan alamatnya, TPS nya di mana juga harus sesuai KTP," terangnya.
Saat ini, pihak KPU Kota Semarang mengajukan penambahan logistik kepada KPU Pusat untuk pelaksanaan PSU.
"Kami sudah mengajukan ke KPU Pusat," tutup Suyanto.
Baca juga:
KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney
29 TPS di Palembang akan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan
Warga di Medan Mengaku Disuruh Caleg Ikut Pemilu Ulang Pakai Identitas Orang Lain
3 TPS di Sukoharjo akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Terjadi Pelanggaran, 18 TPS di Jatim Gelar PSU 25-27 April
Jokowi dan Prabowo Berbagi Kemenangan di 2 TPS Tangsel yang Gelar PSU