Enam jam keponakan Setnov diperiksa KPK terkait kasus Bakamla
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi tidak berkaitan dengann kasus e-KTP.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Irvanto Hendra Pambudi, eks Direktur PT Murakabi Sejahtera terkait kasus dugaan korupsi dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR.
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.04 WIB bersama kedua tersangka lainnya. Ketiganya menggunakan rompi tahanan KPK. Sementara Irvanto Hendra Pambudi, nampak membawa sebuah ransel hitam.
Ketiganya langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan apapun. Selama 6 jam diperiksa penyidik.
Ketika dikonfirmasi, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi tidak berkaitan dengann kasus e-KTP.
"Tadi Irvanto kita periksa sebagai saksi untuk perkara lain jadi bukan untuk perkara KTP elektronik. Irvanto kita periksa sebagai saksi untuk tersangka FA dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penganggaran di Bakamla," ujar dia.
Febri enggan menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan itu. "Saya belum mendapatkan informasi lebih rinci mengenai materi pemeriksaannya. Tapi keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi beberapa fakta persidangan yang sebelumnya sempat muncul baik di kasus e-ktp ataupun di kasus Bakamla tersebut," pungkas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fayakhun dan Suprapto usai diperiksa KPK
Kasus suap Bakamla, Ali Fahmi diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi
Eks pejabat Bakamla Nofel Hasan resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Fayakhun Andriadi jalani pemeriksaan perdana di KPK terkait suap Bakamla.
Fayakhun ditahan KPK usai diperiksa selama 7 jam
KPK resmi tahan Fayakhun sebagai tersangka suap Bakamla