LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Enaknya Nusron jadi pejabat tapi sibuk urus Ahok tak ditegur Jokowi

Enaknya Nusron jadi pejabat tapi sibuk urus Ahok tak ditegur Jokowi. KPU belakangan tengah disibukkan membuat dan mensosialisasikan aturan jelang Pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan, kata Ferry, KPU tengah mengkaji menggugurkan pasangan calon kepala daerah mengikutsertakan pejabat ASN dalam aktivitas kampanyenya.

2016-09-27 09:53:26
Ahok-Djarot
Advertisement

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid merangkap sebagai tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Padahal Nusron seorang pejabat yang harus fokus mengurus nasib para TKI.

Terlebih menurut Menpan RB Asman Abnur, keterlibatan aparatur sipil dalam kampanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan pada Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.

Tak hanya UU ASN, Nusron juga diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang aparatur sipil untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu, KPU juga mengingatkan larangan keterlibatan pejabat negara dalam ajang pemilihan kepala daerah. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada.

Ferry menjelaskan, bila masih ada pejabat negara terlibat maka itu bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan dalam pasal tersebut,pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Ferry menegaskan, KPU masih memberi waktu kepada Nusron sebelum ditetapkan pasangan calon gubernur. Tak hanya Nusron, Ferry juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara tunduk dan patuh terhadap peraturan Pilkada dan Undang-undang ASN.

"Mundur dari pejabat negara sebagai Kepala BNP2TKI atau tidak ikut dalam kampanye pilkada. Jika belum mengambil keputusan, maka KPU berhak menghentikan kampanye tersebut," jelas Ferry dalam keterangannya.

KPU belakangan tengah disibukkan membuat dan mensosialisasikan aturan jelang Pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan, kata Ferry, KPU tengah mengkaji menggugurkan pasangan calon kepala daerah mengikutsertakan pejabat ASN dalam aktivitas kampanyenya.

"Pasangan calon kepala daerah yang melibatkan ASN bisa saja dengan menggugurkan pasangan calon yang didukung ASN. Kalau ada rekomendasi itu, bisa saja ke arah sana. Makanya, sanksi administrasinya kan dia (pasangan calon) melakukan upaya menggunakan fasilitas negara. Itu yang lebih berat sebenarnya," ungkapnya.

Dia menegaskan, KPU akan bersikap tegas bagi mereka pasangan calon kepala daerah melibatkan pejabat ASN. "Tim sukses, paslon atau yang terkait dalam upaya-upaya yang tidak netral maksudnya menggunakan fasilitas negara misalnya sarana mobilitas itu ditindak pidana sebenarnya. Harusnya sih ada dua sanksi yaitu pidana dan administrasi," tegasnya.

KPU berharap tiap norma itu bisa dimasukkan ke dalam Undang-undang dalam revisi UU Pilkada. Ini agar ke depannya aturan itu bisa diterapkan KPU. "Kalau peraturan KPU sepanjang Undang-undang tidak mengatur lebih jauh, KPU tidak akan berbuat apa apa. Tapi kalau Undang-undang mengatur secara norma yang betul mengikat dan ada sanksi, itu akan lebih baik," terangnya.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menegur bawahannya itu. Padahal kritikan terus berdatangan. Bahkan ketika PDIP ingin ambil alih tim pemenangan, Nusron menjawab enteng.

"Emang apa hebatnya sih ketua tim, kayak jabatan apa aja," kata Nusron di Hotel Sultan, Jakarta.

Namun, Nusron sesumbar bakal mundur atau cuti kalau sudah ada penetapan dari KPU. "Kalau sy jadi Timses resmi di KPU pasti sy juga cuti atau mundur, sesuai UU. Insya'allah sy taat UU," kata Nusron di akun Twitternya @NusronWahid1.

Baca juga:
Tak pernah deklarasi, Nusron dianggap Ahok bukan ketua timses
Nusron: Apa hebatnya sih ketua tim Ahok, kayak jabatan apa aja
NasDem ingatkan PDIP, tim kampanye Ahok jalur resminya terdaftar KPU
Golkar ajak seluruh parpol pengusung Ahok bersama-sama dan bersatu
Hanura sebut 4 parpol pengusung Ahok buat tim pemenangan internal
Ahok-Djarot bakal umbar pencapaian kinerja saat kampanye nanti

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.