Enaknya Jadi Anggota DPR, Ini Deretan Fasilitas yang Didapatkan
Anggota DPR punya banyak fasilitas yang nilainya capai puluhan juta rupiah. Apa saja fasilitas mewah itu
575 Anggota DPR periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini. Pengambilan sumpah para wakil rakyat dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Mereka kini telah sah menjadi wakil rakyat. Dalam menjalankan tugasnya, para anggota DPR mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Apa saja? Berikut ulasannya:
Gaji Puluhan Juta
Ratusan anggota DPR akan diberikan gaji lebih dari Rp50 juta setiap bulan. Gaji sebesar itu sudah termasuk tunjangan maupun insentif lainnya. Namun gaji puluhan juta tersebut belum termasuk pensiunan anggota DPR yang diberikan seumur hidup.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diberikan untuk seluruh anggota DPR berbeda. Untuk pimpinan alat kelengkapan dewan akan bergaji lebih besar.
Menurut Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, untuk anggota DPR, memiliki gaji pokok sebesar Rp ,2 juta, tunjangan untuk istri sebesar Rp420.000 dan dua anak sebesar Rp168.000.
Tunjangan-Tunjangan
Tak hanya gaji pokok, anggota DPR juga mendapat berbagai uang tunjangan. Menurut surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, tunjangan-tunjangan itu seperti tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta, uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp198.000 dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp1,72 juta.
Kemudian ada uang dari pos-pos lain. Jumlah penerimaan sesuai jabatan mereka.
Selanjutnya tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp5,58 juta, dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp15,5 juta.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta.
Tunjangan Uang Pensiun
Anggota DPR akan mendapat tunjangan uang pensiun yang besarnya 60 persen dari gaji pokok. Uang pensiun itu akan diberikan seumur hidup.
Jika pensiunan anggota DPR meninggal dunia, maka istri atau suaminya akan mendapat uang pensiun janda atau duda sebesar 50 persen dari uang pensiun. Sang anak juga bisa mendapat uang pensiun. Syaratnya, penerima pensiun janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi, usia belum mencapai 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Besaran yang akan didapat sesuai dengan gaji pokok yakni Rp3,2 juta untuk anggota yang menjabat selama satu periode dan Rp3,8 juta untuk anggota yang terpilih selama dua periode atau lebih.
Sebanyak 575 anggota DPR akan menerima tabungan hari tua dengan jumlah yang dibayarkan Taspen total sebesar Rp6,22 miliar. Sedangkan, sebanyak 116 anggota DPD, akan menerima jumlah manfaat total sebesar Rp1,36 miliar.
Fasilitas Rumah, Kendaraan, Studi Banding
Tak hanya tunjangan hingga belasan juta, anggota DPR juga dapat penunjang kerja seperti motor, mobil, laptop hingga rumah mewah. Kemudian, anggota DPR juga mendapat fasilitas studi banding ke luar negeri.
Bahkan pada 2018, anggota DPR mengucurkan dana kunjungan ke luar negeri sebesar Rp343,5 miliar. Untuk perjalanan dinas luar negeri nilainya Rp246,6 miliar dan program penguatan kelembagaan dalam bentuk pelaksanaan kerja sama internasional sebesar Rp96,9 miliar.