Empat Terdakwa Kericuhan 21-22 Mei Dituntut Empat Bulan 14 Hari
Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kericuhan 21-22 Mei 2019. Jaksa menuntut hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari.
Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kericuhan 21-22 Mei 2019. Jaksa menuntut hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari.
"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar Sitorus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/9). Seperti dilansir Antara.
Empat terdakwa itu Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan. Saat itu juga Darma melakukan pembelaan.
"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata dia sambil menunduk.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut karena telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.
Mereka turut didakwa melanggar pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.
Baca juga:
4 Unjuk Rasa yang Gemparkan Dunia hingga Berakhir Ricuh
Perusuh 22 Mei Berasal dari Cianjur, Demo ke Jakarta Naik Ambulans Garis
Berkas Kepemilikan Senpi Dinyatakan Lengkap, Kivlan Zen Segera Disidang
Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 Ribu
Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Anak di Kerusuhan 21-22 Mei
KontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 Mei