Empat Sekawan Berulah di Bandung, Ingin Rokok Todong Penjaga Toko dengan Senpi
Empat sekawan di Kabupaten Bandung berulah dengan menodongkan senjata api kepada karyawan toko karena ingin membawa rokok secara gratis. Sebelumnya, mereka pun mengisi bensin untuk mobil jeep yang dikendarai di SPBU hingga penuh dengan hanya membayar Rp 50 ribu.
Empat sekawan di Kabupaten Bandung berulah dengan menodongkan senjata api kepada karyawan toko karena ingin membawa rokok secara gratis. Sebelumnya, mereka pun mengisi bensin untuk mobil jeep yang dikendarai di SPBU hingga penuh dengan hanya membayar Rp 50 ribu.
Diketahui, mereka berinisial ZZ, SG, NK dan TL. Aksi penodongan di toko kelontong di Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada akhir pekan lalu itu viral di media sosial. Tak sampai 12 jam setelah beraksi, tiga orang di antara mereka berhasil ditangkap polisi, sedangkan TL masih buron.
Sang pemilik toko, Ifen Wahyudi mengatakan saat itu anak buahnya terkejut saat didatangi oleh para tersangka yang meminta rokok dengan cara menodongkan senjata api.
"Ini mintanya sambil nodong (senjata ke karyawan)," ujar Ifen di Mapolresta Bandung, Senin (30/8).
Sementara ZZ, mengaku saat itu ia dan kawan-kawannya ingin merokok, namun tak punya uang. Toko pun didatangi secara acak. Senjata api kemudian dikeluarkan karena kesal karyawannya tidak langsung mengambilkan rokok yang diminta.
"Pas dia (karyawan) ke dalam, lama, jadi saya susul, sempat dikokang (senjata api)," ucap dia.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berhasil dilakukan setelah dilakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV.
"Sebelum melakukan pencurian di toko, para pelaku sempat mampir ke SPBU meminta diisikan bensin full namun hanya membayar Rp50 ribu," kata dia.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa rokok dengan permen yang jika diuangkan sebesar Rp800 ribu. Selain itu, di rumah tersangka ditemukan 250 butir peluru berbagai kaliber. Khusus untuk temuan ini, polisi akan melakukan pendalaman mengenai asal senjata yang mereka dapatkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menerapkan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata. Jadi ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara.
"Keterangan dari para pelaku ini masih berubah-ubah, sedang kita dalami bagaimana asal usulnya, termasuk senpi replika ini ada berbagai jenis termasuk air softgun juga," pungkasnya.
Baca juga:
Ditembak Perampok Toko Emas, Seorang Juru Parkir Dirawat di RS Bhayangkara Medan
VIDEO: Detik-Detik Perampok Bersenjata Gasak 5 Kg Emas di Pasar Limun Medan
Fakta Aksi Perampokan Bersenjata Viral di Medan, Satu Orang Kena Luka Tembak
Perampokan 2 Toko Emas di Medan, Polisi Amankan 3 Selongsong Peluru
Empat Orang Bersenjata Api Rampok Toko Emas di Medan
Satroni Indekos, Perampok di Makassar Berusaha Perkosa Mahasiswi