Empat rampok spesialis bule di Bali ditembak anggota Polsek Kuta
Satu dari empat kawanan rampok spesialis bule di wilayah Kuta, Bali, terpaksa ditembak kepolisian. Mereka terpaksa menerima timah panas setelah berusaha kabur saat ditangkap.
Satu dari empat kawanan rampok spesialis bule di wilayah Kuta, Bali, terpaksa ditembak kepolisian. Mereka terpaksa menerima timah panas setelah berusaha kabur saat ditangkap.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, menerangkan bahwa dari pemeriksaan awal baru 18 lokasi berbeda diakui tempat kawanan rampok ini memangsa korbannya.
"Sejauh ini pengakuan mereka baru 18 kali melakukan aksinya dan modusnya mereka menyasar korban dengan berpura-pura bertanya alamat, atau menjadi tukang ojek menawarkan tempat yang menarik bagi para wisatawan, dan jika situasi memungkinkan mereka akan melakukan aksinya. Terkadang dengan kekerasan," ungkap Sumara, Selasa (23/5).
Empat pelaku masing-masing, Moh.Abidin alias Dereng(29) asal Malang dan I Nyoman Putu Suardana(50), I Made Sudarma(49) serta I Made Sucita alias Gonjak(26) ketiganya asal Kelurahan Datah Kabupaten Karangasem Bali.
Perampokan ini terungkap pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu Moh. Abidin dan I Made Sucita melakukan aksinya di jalan Kayu Aga, Kelurahan Seminyak, Kuta.
Dua pelaku menodong korban dengan sebilah pisau dan merampas semua barang bawaan korban, lalu korban berteriak minta tolong sehingga banyak warga yang berkumpul.
Hebatnya kedua pelaku ini berhasil lolos dari kepungan warga yang mengejarnya. Namun dari informasi sejumlah saksi dan CCTV pemantau, terlacak arah kedua pelaku.
Hanya berselang satu jam dari kejadian, polisi berhasil meringkus keduanya. "Abidin sebagai otak komplotan perampokan ini, terpaksa mendapat tembakan timah panas karena mencoba melarikan diri," Kata Sumara.
Dalam perjalanan, dikembangkan lagi dan menangkap dua rekanan yang juga jadi koplotan mereka. "Dua kawannya berhasil kita tangkap di kawasan Ubung Denpasar," Imbuhnya.
Keempat perampok ini dikenai pasal 356 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(mdk/ang)