Empat Polisi di Sulbar Kena Sabetan Parang saat Gerebek Kasus Narkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menggerebek pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam peristiwa itu, empat polisi terluka.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menggerebek pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam peristiwa itu, empat polisi terluka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen mengatakan keempat personel kepolisian itu mengalami luka sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (1/8).
"Empat personel Polda Sulbar terluka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar," kata Alpen, Selasa (2/8). Dikutip dari Antara.
Saat ini, keempat polisi yang terluka yakni dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar.
Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan tersebut.
Kedua pelaku yakni Risal (31) dan Samsi (41). Keduanya sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar.
"Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami," katanya pula.
Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," ujar Alpen.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga:
Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas Dikendalikan dari Lapas di Kalsel
Polisi Tangkap Dua Nelayan Simpan 25 Kg Sabu
Kepala BNN Beberkan Jalur Penyelundupan Kokain ke Bali, Diduga dari Eropa
Hibur Para Napi, Ini 4 Potret Zul Zivilia Nyanyi di Lapas
Tangkap Tiga WNA, BNNP Bali Sita Hampir 1 Kg Kokain