Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Gagal Bayar kepada Bank Jambi
Keempat tersangka adalah Direktur Utama Bank 9 Jambi berinisial YEH, Direktur PT Columbindo perdana-cash LD, Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas DS, PJS Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas AL.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi gagal bayar sebuah perusahaan kepada Bank Jambi tahun 2017-2018. Keempatnya adalah Direktur Utama Bank 9 Jambi berinisial YEH, Direktur PT Columbindo perdana-cash LD, Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas DS, PJS Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas AL.
"Menetapkan tersangkanya satu orang dalam pencari orang (DPO), satunya lagi menjalani hukum di lapas kelas II di Bukittinggi, sedangkan kan dua orang lagi berada di Kejati Jambi dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Selasa (9/5).
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp310 miliar lebih. Selain menetapkan empat tersangka, Keati juga menyita aset rumah yang berada di Bintaro senilai Rp7 miliar.
Kronologi perkara bermula pada tahun 2017-2018, Bank Jambi menetapkan investasi pembelian medium-term note (MTN) surat utang jangka menengah.
PT SNP Nusantara selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan, di mana data diduga dimanipulasi sehingga seolah memiliki keuangan sehat.
Namun faktanya PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan dari cas flow perusahaan. Di mana pengeluaran lebih besar dari uang masuk.
"Ada kesepakatan fee tidak resmi dari keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada MNC Sekuritas sebesar 3 persen. Melalui PT Tunas Tripatra sebagai agen penjual," jelasnya.
Dari fee tiga persen ini diduga digunakan pihak sekuritas untuk melancarkan bisnis dengan melakukan pemberian di antaranya rumah, motor gede, tabungan serta biaya perjalanan keluar negeri.
Kemudian, fasilitas mewah ini diberikan kepada pihak tertentu di Bank Jambi. Sehingga pihak Bank Jambi bersedia menempatkan dana tanpa melalui prosedur.
Namun dalam perjalanannya, PT SNP tidak mampu membayar kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar sehingga Bank Jambi mengalami kerugian Rp310 miliar lebih.
Sejak pagi, Selasa (9/5), YEH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi. Kedua tersangka yaitu YEH dan DS masih menjalani pemeriksaan, tim medis akan melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Dua orang direktur tersebut akan langsung ditahan pada hari ini selama 20 hari ke depan," tutupnya.
(mdk/cob)