LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Ricuh di Semarang, 97 Orang Masih Diperiksa

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan empat tersangka dalam aksi demo penolakan RUU Omnibus Law di wilayah Jateng yang berakhir anarkis. Sedangkan, puluhan orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan.

2020-10-09 22:42:11
Demo
Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan empat tersangka dalam aksi demo penolakan RUU Omnibus Law di wilayah Jateng yang berakhir anarkis. Sedangkan, puluhan orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan.

"Total 97 orang kita amankan. Empat orang sudah diproses hukum, dan ditahan. Mereka semua mahasiswa yang beraksi di Semarang. Pemeriksaan tersangka setelah melalui proses dimintai keterangan yang bersangkutan, saksi, serta foto dan video teridentifikasi," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (9/10).

Dia menyebut untuk 97 orang yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan. Sebab, ada dugaan melakukan perusakan fasilitas umum dan sarana kepolisian hingga menyebabkan kerugian materi banyak. Seperti di Semarang massa merusak merusak gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng saat demo pada Rabu (7/10).

Advertisement

"Di Sukoharjo Truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan mobil dinas kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan tidak luput dari amukan massa tak hanya itu para demonstran juga merusak lampu taman kota," jelasnya.

Kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan.

Terkait anggota kepolisian yang mengalami luka-luka saat pengamanan aksi demo Omnibus Law saat ini masih dalam perawatan. "Ada 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka," ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Didik Sulaiman mengatakan untuk empat mahasiswa sudah ditetapkan tersangka. Empat mahasiswa tersebut yakni MA, NA, IS, dan IG.

"Mereka mahasiswa Semarang. Masih mahasiswa awal.
Satu orang mahasiswa dari universitas negeri, dan tiga lainnya dari universitas swasta," kata Didik Sulaiman.

Hingga saat ini, pihaknya terus mendalami dugaan empat mahasiswa yang terbukti melakukan anarkhis. Apakah dia diperintah seniornya atau termasuk adanya massa bayaran.

"Kita masih pendalaman, ada arah ke situ atau tidak, masih kita masih fokus pemenuhan perbuatan pidana," jelasnya.

Keempat mahasiswa itu kini sudah ditahan. Barang bukti demo rusuh di DPRD Jateng itu yakni mobil DPRD Jateng yang pecah, kemudian lampu yang pecah, potongan besi, dan video.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," kata Didik Sulaiman.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.