Empat Kriteria Orang Terpapar Radikalisme
Empat Kriteria Orang Terpapar Radikalisme. Rudi menjelaskan, alasan kelompok radikal anti terhadap Pancasila yang padahal sudah disahkan oleh seluruh rakyat Indonesia juga oleh para pendiri bangsa. Karena, mereka lebih memilih ideologi tertentu.
Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo mencatat ada empat kriteria seseorang yang terpapar radikalisme. Empat kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Apa kriteria radikal. Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti Pancasila, anti kebhinekaan, anti NKRI, anti Undang-Undang Dasar 45," kata Rudi dalam seminar nasional di Aula Ma'had IPTIQ, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Rudi menjelaskan, alasan kelompok radikal anti terhadap Pancasila yang padahal sudah disahkan oleh seluruh rakyat Indonesia juga oleh para pendiri bangsa. Karena, mereka lebih memilih ideologi tertentu.
"Mereka anti Pancasila, tidak mau negara Indoensia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah," jelasnya.
Anti Kebhinekaan
Bukan hanya itu, kelompok radikal ini juga anti dengan kebhinekaan yang ada di Indonesia. Di mana kebhinekaan sebagai suatu keragaman yang ada seharusnya bisa menjadi pemersatu, namun justru sebaliknya menolak perbedaan itu sendiri.
"Ketiga antiNKRI, mereka tidak mau menjadi negara kesatuan republik Indonesia. Maunya negara kesatuan republik Islam. Terakhir (Keempat) adalah undang-undang bahwa undang-undang yang sekarang ini ada dibuat oleh manusia, undang-undang dasar harus diganti dengan Alquran itu menurut dia orang yang tidak siap berbeda tadi," ujarnya.
Rudi mengungkapkan, mereka yang masuk dalam kategori radikal merupakan orang yang tidak senang menerima perbedaan dan bukan dilihat dari segi penampilannya.
"Tidak bisa ciri-ciri radikal itu dilihat dari pakaian, dari penampilan, tidak bisa. BNPT tidak pernah menyampaikan seperti itu," ungkapnya.
"Pakaian itu adalah hak, apalagi untuk kaum muslim. Mau dia mau cadar atau enggak itu hak dia, hak masing-masing. Jadi siapa yang radikal yaitu orang-orang yang tadi dijelaskan dikriteria," katanya.
(mdk/eko)