Empat koruptor bebas bersyarat di Jawa Barat
Keempat orang tersebut adalah Dadang Jatnika Suhendar, Mitra Sasmita, Herry Achmad Bukhori dan Taufik Fadilah.
Empat terpidana perkara korupsi statusnya menjadi alumni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung. Sebabnya, mereka telah menjalankan kurungan penjara di LP Sukamiskin yang dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Keempat orang tersebut adalah Dadang Jatnika Suhendar, Mitra Sasmita, Herry Achmad Bukhori dan Taufik Fadilah yang disetujui Dirjen Lapas Kemenkum HAM Jawa Barat.
Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Jabar, Yana Rubiyana, mengatakan pembebasan bersyarat itu hak dari semua warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dan memenuhi syarat.
"Pembebasan bersyarat adalah hak terpidana. Namanya juga bersyarat, kalau memenuhi syarat bisa saja," ujar Yana kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Jakarta, Bandung, (9/4).
Keempatnya merupakan koruptor dalam kasus korupsi yang berbeda. Dadang Jatnika Suhendar divonis selama 4 tahun, Mitra Sasmita 6 tahun, Herry Achmad Bukhori 2,5 tahun dan Taufik Fadilah 4 tahun.
Yana menjelaskan, salah satu syarat yang harus ditempuh oleh terpidana adalah, telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya sesuai putusan pengadilan. "Mereka sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya," tandasnya.
Kendati sudah bebas, tambah Yana, keempatnya tetap berkewajiban untuk melapor kepada pihak lapas. Setelah menghabiskan masa bebas bersyarat maka status mereka berubah menjadi bebas murni dan lepas dari pengawasan.
"Kita akan menilai. Jika pembebasan bisa dijalankan dengan baik maka keempatnya akan berubah status, namun jika tidak bukan tidak mungkin hukumannya akan semakin berat," tandasnya.
Di tempat berbeda Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Febri Adriansyah, mengatakan keempat orang terpidana ini telah mempunyai hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Namun diakui Febri pihaknya masih menunggu surat putusan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Mereka mempunyai hak untuk bebas bersyarat, namun sampai saat ini, kita hanya baru menerima pemberitahuan dari Lapas Sukamiskin," ungkapnya.(mdk/ian)