LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Empat dari tujuh tersangka rusuh Tanjungbalai di bawah umur

Tersangka melakukan penjarahan saat kerusuhan berlangsung.

2016-07-31 19:47:00
Kerusuhan di Tanjungbalai
Advertisement

Polisi telah menetapkan 7 tersangka pelaku penjarahan atau pencurian saat kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Sumut. Enam dari 7 nama itu merupakan remaja berusia belasan tahun.

"Kita telah menetapkan status tersangka terhadap 7 orang pelaku pencurian pada saat terjadinya kerusuhan terhadap tempat ibadah di Tanjungbalai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (31/7).

Empat tersangka masih di bawah umur yaitu MARP (16), MIL (17), FP (16), dan MRM (17). Tiga lainnya juga berusia muda, yaitu AAN (18), AP (18), dan A (21). "Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," jelas Rina.

Sementara untuk kasus pengrusakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Penyidik telah memiliki informasi identitas beberapa orang yang diduga terlibat," tuturnya.

Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Tanjungbalai, Sumut. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu, Jumat (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi massa dipicu protes seorang warga terhadap azan masjid di Jalan Karya, Tanjung Balai.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.