Empat ABG asal Bantul kepergok curi TV saat menginap di losmen
Berpura-pura menginap sebagai tamu di sebuah losmen wilayah Parangrejo, Girijati, Purwosari, Gunungkidul, empat orang remaja justru melakukan pencurian televisi. Di antara para pelaku, diketahui seorang wanita. Beruntung mereka telah ditangkap.
Berpura-pura menginap sebagai tamu di sebuah losmen wilayah Parangrejo, Girijati, Purwosari, Gunungkidul, empat orang remaja justru melakukan pencurian televisi. Di antara para pelaku, diketahui seorang wanita. Beruntung mereka telah ditangkap.
Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Mursidiyanto, keempat remaja tertangkap karena mencuri tv di losmen adalah EI (29), UP (21), NK (20) dan DO (21), Mereka warga Bantul, Yogyakarta. Para pelaku dibekuk polisi pada Selasa dini hari kemarin.
"Empat orang sudah diamankan karena kedapatan mencuri. Satu di antaranya wanita," terang Mursidiyanto saat dihubungi, Rabu (10/5)
Mursidiyanto menceritakan bahwa pada Senin (8/5) malam, pelaku EI dan DO mendatangi losmen dan memesan sebuah kamar. Kemudian setelah beberapa saat mereka kembali memesan dua kamar lagi untuk temannya UP dan NK. Setelah beberapa saat mereka masuk kamar masing-masing.
Mursidiyanto menerangkan saat tengah malam, penjaga losmen Rahmad Wibawa (23) memeriksa kondisi keamanan di losmen. Saat patroli ini Rahmad mendengar suara mencurigakan.
"Penjaga losmen memutuskan untuk mengintip dari balik jendela, dan dilihat tamunya sedang berusaha mencopot TV dari dinding kamar losmen," ucap Mursidiyanto.
Setelah melihat tamunya mencuri, Rahmat menghubungi pemilik losmen dan warga akhirnya menggrebek keempatnya. Setelah di buka pintu kamar losmen, didapati tiga buah TV sudah terbungkus selimut losmen dan siap dibawa kabur pelaku.
"Dua orang sempat melarikan diri, dan berhasil kami tangkap di wilayah Pantai Parangtritis, Bantul," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah televisi 32 inch, obeng di gunakan untuk mencopot TV dan 1 unit mobil yang digunakan oleh pelaku. "Para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," terangnya.(mdk/ang)