Emosi, keluarga pembunuhan oleh pecatan PNS ngamuk saat rekonstruksi
Emosi, keluarga pembunuhan oleh pecatan PNS ngamuk saat rekonstruksi. Rekonstruksi digelar anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di lokasi pembunuhan, yakni di kolam renang Lumban Tirta, Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (13/7).
Rekonstruksi pembunuhan Indra Jaya (32) dengan tersangka, Arsa (43) berujung ricuh. Keluarga korban tak sanggup menahan emosi ketika menyaksikan pembunuhan yang dilakukan mantan PNS Dinas Kesehatan Palembang itu.
Rekonstruksi digelar anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di lokasi pembunuhan, yakni di kolam renang Lumban Tirta, Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (13/7).
Awalnya, rekonstruksi berlangsung lancar meski disaksikan banyak keluarga dan masyarakat. Namun pada akhir adegan ke sepuluh atau saat tersangka membuang pisau usai membunuh, kakak sulung korban, Armadi, memukul tersangka sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
Beruntung, polisi langsung mengamankan Armadi. Keluarga yang lain juga tersulut emosi meski tidak sampai beradu fisik.
"Begitu lihat mukanya, aku muak. Makanya ingin pukul, bawaan emosi," ungkap Armadi.
Rekonstruksi dimulai tersangka menghubungi saksi Teguh untuk berjanji bertemu di TKP dengan maksud menebus motor yang digadaikan tersangka untuk membeli narkoba. Sebelum ke TKP, tersangka mampir ke warung depan TVRI untuk membeli dan meminum minuman keras.
Pada adegan keempat, tersangka menunggu di pos satpam yang tidak terpakai di TKP. Lalu,Takguh datang bersama korban Indra Jaya. Tersangka menanyakan motornya yang digadaikan kepada Teguh. Teguh meminta uangnya terlebih dahulu, baru dirinya akan memberikan motor milik tersangka 15 hari kemudian.
Pada adegan keenam, tersangka dibuat kesal lantaran pengaruh minuman keras. Dia mencabut pisau yang sudah dipersiapkan dari jaket dan mengarahkannya ke Teguh. Pisau malah menyasar ke arah perut korban Indra. Indra yang tertikam, langsung roboh ke tanah.
Teguh membawa korban ke RS Siti Khodijah untuk perawatan. Namun saat tiba di rumah sakit nyawa korban tak tertolong lagi. Sedangkan tersangka kabur ke kampungnya di Musi Rawas.
Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Zainuri mengungkapkan, tersangka Arsa ditangkap setelah tujuh tahun menjadi buron karena membunuh korban Indra di TKP pada 26 Oktober 2010. Selama tujuh tahun dalam pelarian, tersangka kabur ke kampung halaman di Musirawas sambil bertani.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Palembang, dia ingin berlebaran bersama keluarganya," ujarnya.
Menurutnya, pembunuhan dilatarbelakangi tersangka yang kesal karena korban enggan mengembalikan motor tersangka yang digadaikannya sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sabu.
"Kita kenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup," pungkasnya.(mdk/rhm)