LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Emirsyah Satar Ajukan Kasasi, Usai Banding Vonis 8 Tahun Penjaranya Kandas

Luhut menambahkan, ada sejumlah alasan sebagai tolak ukur dilakukannya kasasi.

2020-08-04 11:20:06
Emirsyah Satar
Advertisement

Pengacara Luhut MP Pangaribuan, mengatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kliennya, Emirsyah Satar. Luhut menegaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya kandasnya banding atas hukuman 8 tahun penjara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut.

"Sudah menyatakan kasasi pekan lalu. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Luhut menambahkan, ada sejumlah alasan sebagai tolak ukur dilakukannya kasasi.
Pertama, perkara ini bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Dalam kasus yang sama, ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indonesia yang kasusnya ditindaklanjuti.

Advertisement

Kedua, Luhut menilai PLN juga ada keterlibatan. Tapi KPK tidak mengusutnya.
Dia merasa, ada perlakukan yang tidak sama di depan hukum.

Alasan berikutnya, Luhut meyakini, kliennya tidak pernah secara aktif dalam hal pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk seperti didakwakan Jaksa, seperti dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.

"Pak Emir juga tidak pernah ada usaha menyembunyikan apa yang pernah diterima dari Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd. Jadi yang diberikan Soetikno ke Emirsyah adalah dalam kapasitas sebagai sahabat," terang Luhut.

Advertisement

Karenanya, Luhut berkeyakinan tidak ada unsur tindak pindana pencucian uang terhadap kliennya. "Sudah diakui dan ditegaskan SS (Soetikno Soedarjo) dalam sidang. Masa disuruh dikembalikan? Keliru dalam penerapan hukum," heran Luhut.

Terakhir, Luhut, merasa tidak ada perhitungan kerugian negara dan hasil perhitungan terkait dengan pengadaaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200; pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan, pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Tidak ada perhitungan kerugian negara tapi disuruh bayar uang pengganti kepada Garuda. Padahal uang itu sudah kembali ke SS (Soetikno). Itu alasan-alasan pokok kami untuk kasasi," Luhut menandasi.

Emirsyah dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga mewajibkan Emirsyah membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau subsider 2 tahun kurungan.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Radityo

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.