LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Elanto minta Polisi jangan publikasikan UU terpisah-pisah

Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran dalam masyarakat.

2015-08-18 14:10:01
Motor Gede
Advertisement

Elanto Wijoyono pesepeda yang menghadang rombongan konvoi Moge di Yogyakarta meminta polisi jangan mempublikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terpotong-potong. Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran dalam masyarakat.

"Kami warga mendorong polisi lebih aktif, mempublikasikan undang-undang secara utuh, tidak terpisah-pisah," katanya seusai berdiskusi dengan Dirlantas Polda DIY, AKBP Tulus Ikhlas Pamuji, Selasa (18/8).

Dalam kasus pengawalan konvoi Harley Davidson di Yogyakarta, polisi sempat mempublis pembenarnya pengawalan konvoi dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134, point G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertisement

Namun dalam postingan tersebut polisi tidak menjelaskan penjelasan pasal 134 point G yang secara detail menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.

"Jangan sampai ada penerjemahan yang berbeda-beda dalam masyarakat," tambahnya.

Dalam diskusi dengan polisi tersebut menurutnya polisi sendiri memiliki penerjemahan berbeda terhadap pasal tersebut. Karena itu perlu terlebih dahulu dibangun kesepahaman antara polisi dengan masyarakat.

Advertisement

"Ada penerjemahan yang berbeda oleh polisi terkait dengan penggunaan Voorijder. Ini harus kita diskusikan," tandasnya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.