Eksepsi Umar Patek ditolak
Majelis Hakim memerintahkan sidang Umar Patek tetap dilanjutkan hingga putusan. Sidang selanjutnya JPU hadirkan saksi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa teroris Umar Patek. Hakim memerintahkan sidang Umar Patek tetap dilanjutkan.
"Eksepsi ditolak dan meminta untuk perkara ini dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Lexsy mamonto saat membacakan putusan sela di persidangan PN Barat, Senin (5/3).
Kuasa hukum Umar, Asludin Hatjani menerima keputusan hakim. Menurutnya, Umar akan menjalani persidangan secara kooperatif. Asludin juga akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan kliennya.
"Kami menerima menghargai putusan ini dan kita akan hadirkan saksi-saksi. Masalah saksi siapa nanti kita cari siapa yang bisa," katanya Asludin.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (8/3) dengan agenda keterangan saksi.
Dalam persidangan pekan lalu Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan pasal berlapis tersebut, Umar Patek terancam hukuman mati.(mdk/did)