LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa

Upaya mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat untuk lolos dari dakwaan suap kandas. Eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

2021-08-12 13:00:02
Kasus korupsi
Advertisement

Upaya mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat untuk lolos dari dakwaan suap kandas. Eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dan cermat. Karena itu, majelis menolak eksepsi terdakwa Edy Rahmat. Selain itu, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah cermat jelas dan lengkap. Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak," ujarnya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (13/8).

Advertisement

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," tutur Ibrahim.

Penasihat Hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi pihaknya. Bahkan,dia menilai putusan sela itu tidak fair.

"Jadi di sinilah kita melihat tidak fair dalam melihat kedudukan kasus sebenarnya. Jadi sangat aneh kalau majelis tidak mempertimbangkan eksepsi kami," tuturnya.

Advertisement

Ia mengaku akan menempuh jalur banding atas putusan sela tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengikuti jalannya persidangan selanjutnya.

"Namun, kita tetap mengikuti proses pemeriksaan saksi dalam sidang selanjutnya. Kami juga sudah menyiapkan saksi untuk meringankan bagi klien kami," ucapnya.

Dalam perkara ini, Edy Rahmat didakwa menjadi perantara suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto alias Anggu ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Sang gubernur kini nonaktif dan turut menjadi pesakitan dalam perkara ini.

Baca juga:
Jadi Saksi, Penyumbang Rp1 M Masjid Nurdin Abdullah Ngaku Tak Harap Imbalan Proyek
JPU KPK Siapkan 30 Saksi untuk Sidang Kasus Korupsi Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, 2 Kontraktor Ditanya Soal Bantuan Pembangunan Masjid di Maros
Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Hakim Izinkan Nurdin Abdullah Berobat ke Dokter Ortopedi di Luar Rutan KPK

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.