Eksepsi ditolak, Anas ingin diadili bukan dihakimi
Hakim menolak eksepsi yang diajukan Anas Urbaningrum.
Terdakwa Anas Urbaningrum menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi atau keberatannya atas berbagai perkara yang membelitnya.
Anas berharap proses persidangan selanjutnya objektif dan betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
"Objektivitas, jujur dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, kami harapkan betul-betul menjadi nilai dasar proses persidangan dan menghasilkan proses persidangan yang benar," jelas Anas saat diberi kesempatan Majelis Hakim menanggapi putusan sela ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6).
Anas berharap kasus yang ditudingkan padanya benar-benar diproses secara adil bukan karena dihakimi.
"Saya ingin diadili bukan dihakimi dan dijaksani. Saya yakin yang diharapkan juga yang menjadi dasar Majelis Hakim, JPU, dan Penasihat Hukum yang kita cari adalah proses yang adil," ujar Anas.
Menanggapi pernyataan itu, ketua Majelis Hakim meminta Anas tak perlu khawatir karena hal itu juga diharapkan semua pihak.
"Apa yang saudara kemukakan itu adalah suatu proses yang diharapkan. Semoga kita berada di koridor itu semua," ujar Hakim Haswandi.
Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Menurut JPU, saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya, Kamis 26 Juni 2014, sebanyak 7 orang saksi.(mdk/lia)