Eksepsi ayah dan anak terdakwa korupsi Alquran ditolak
Nota keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa dinilai telah masuk ke materi perkara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Menurut majelis hakim, materi eksepsi keduanya sudah menyentuh materi perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
"Keberatan dari penasihat hukum sudah memasuki materi perkara, dan harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dari itu, keberatan itu harus dikesampingkan dan ditolak karena tidak dapat dibuktikan. Keberatan terdakwa I dan II tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Ketua Afiantara saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2).
Hakim Ketua Afiantara beralasan setelah membaca dan menganalisa surat dakwaan jaksa penuntut umum, sudah memenuhi ketentuan.
"Surat dakwaan sudah disusun cermat, jelas, runut, dan mudah dimengerti dalam memahami tindak pidana dilakukan kedua terdakwa," ujar Hakim Ketua Afiantara.
Hakim Ketua Afiantara menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan, yakni pasal 143 huruf a dan b ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim Ketua Afiantara menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis (21/2), dengan agenda pemeriksaan saksi.(mdk/bal)