LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eksekutor Pembunuhan Pupung Divonis Penjara Seumur Hidup

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Ketua Yosdi, mengungkapkan saat persidangan, tidak ada hal yang meringankan pada dua terdakwa.

2020-06-15 15:48:06
Aulia Kesuma
Advertisement

Dua terdakwa eksekutor kasus pembunuhan berencana Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim karena Kusmawanto dan Muhamad Nursahid terbukti dinyatakan bersalah melakukan dan turut terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap terhadap korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) Ayah dan M Adi Pradana alias Dana (23) anak.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Ketua Yosdi, mengungkapkan saat persidangan, tidak ada hal yang meringankan pada dua terdakwa. Hal berat terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, sehingga perbuatan tersangka sadis

Advertisement

"Iya betul, Hakim menjatuhuhkan vonis seumur hidup untuk keduanya dikenakan Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/6).

Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya Karsini dijatuhkan hukuman 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun, dan Supriyanto 12 tahun Penjara.

"Untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman, Karsini 10 tahun penjara, Rody 14 tahun penjara, dan Supriyanto 12 tahun penjara, dikenakan Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP," kata Sigit.

Advertisement

Sedangkan, Sigit mengatakan untuk vonis hukuman terdakwa Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin masih berlangsung sampai pukul 15.45 WIB.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.