Eksekusi rumah di Medan ricuh, jaksa semprot juru sita
Pemilik rumah merasa diperdaya oleh orang yang meminjamkan uang kepadanya.
Eksekusi sebuah rumah di Jalan Batu Tulis, Medan, Kamis (25/2), diwarnai kericuhan. Keluarga penghuni rumah bekerja di kejaksaan tiba-tiba datang melabrak juru sita.
Dikawal puluhan anggota kepolisian, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rahman, datang ke rumah Priska Sagala. Dia membacakan penetapan dan berita acara eksekusi perkara No 621/Pdt.G/2014/PN.Mdn. Eksekusi dilakukan terkait perkara jual beli antara tergugat Priska Sagala dengan penggugat Herlina Anconia Silalahi.
"Karena objek tidak bisa dikuasai, pembeli menggugat ke PN Medan dan dimenangkan. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, karena tergugat tidak melakukan upaya hukum," kata Rahman.
Penghuni rumah, Priska Sagala, tetap menolak eksekusi. Dia menangis. Namun, juru sita tetap mengeluarkan barang-barangnya dari dalam rumah.
Kericuhan pun terjadi setelah dua perempuan mengenakan seragam kejaksaan tiba di lokasi. Keduanya ternyata adik Priska. Mereka memprotes tindakan Rahman.
"Pak Rahman macam mana kalau kau kena seperti ini. Mudah-mudahan suatu hari kau kena seperti ini," teriak Qori Sagala, salah seorang perempuan yang mengenakan seragam kejaksaan.
Qori mengatakan, mereka sudah memohon penundaan eksekusi kepada ketua PN Medan dan dikabulkan.
"Kami sudah minta penundaan dari ketua PN. Tapi kau lebih dari ketua PN. Ini bukan rumah koruptor. Ini rumah warisan. Kami menghargai putusan pengadilan. Kami cuma minta waktu," teriaknya sambil menunjuk-nunjuk Rahman hanya terdiam.
Sementara itu, Priska Sagala mengatakan, perkara itu berawal dari kasus utang piutang. "Aku berutang dari Henny Silalahi di Pasar Petisah," kata Priska.
Perempuan ini mengatakan, dia berutang sekitar Rp 150 juta dari Henny. Namun, dia merasa diperdaya dengan diminta membuat akta jual beli.
"Ini ada kasus pidananya. Disebutkan jual beli itu batal demi hukum. Ternyata dia menggugat perdata yang dijadikan dasar eksekusi ini," jelas Priska.
Priska mengaku pernah mencoba mengembalikan uang Rp 150 juta, tetapi ditolak. "Enak saja. Uangnya Rp 150 juta, dia mengambil rumahku ini seharga Rp 1 miliar," ujar Priska sembari menangis.
Juru sita Rahman tidak membantah angka yang disebutkan Priska. "Jual belinya Rp 150 juta," kata Rahman.
Meski sempat ricuh, eksekusi tetap berlangsung hingga selesai. Juru sita mengunci pintu dan merantai pagar. Kuncinya diberikan kepada pengacara penggugat.