LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN

Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN.

2018-07-04 12:47:14
Kasus Suap Walikota Kendari
Advertisement

Mantan Wali Kota Kendari Asrun dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK sebagai saksi untuk sidang pemberian suap oleh Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara. Dalam sidang tersebut terungkap Asrun dan Hasmun berasal dari partai yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu terungkap saat jaksa Kiki Ahmad Yani menanyakan status Hasmun di partai. Asrun mengonfirmasi bahwa pengusaha yang telah menyuapnya itu merupakan pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN.

"Terdakwa (Hasmun) ini simpatisan?" tanya jaksa Kiki kepada Asrun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Advertisement

"Pengurus di provinsi jabatannya apa saya tidak tahu. Dia di DPW," jawab Asrun.

Berasal dari partai yang sama, jaksa kemudian mempertanyakan ada tidaknya kontribusi Hasmun dalam pencalonan Asrun sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, segala logistik kampanye seperti kaos disediakan oleh Hasmun.

Namun, Asrun mengklaim tidak tahu sama sekali. Dia berdalih setiap simpatisan berhak menyumbang segala bentuk bantuan kampanye.

Advertisement

"Anda tahu tidak kaos kaos untuk kampanye itu disediakan oleh terdakwa?" tanya jaksa Kiki.

"Tidak. Semua simpatisan berhak memberi apa saja lagipula saya tidak mengurus itu (mendata pendonor kebutuhan kampanye)," ujarnya.

Diketahui Hasmun Hamzah, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.

Suap Rp 4 miliar diperuntukan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.

Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Berkas rampung, Cagub Sultra Asrun segera diadili
Sidang suap Wali Kota Kendari, Jaksa pertanyakan uang ke parpol pendukung Asrun
Penyuap Wali Kota Kendari modali kaos kampanye cagub Asrun di Pilgub Sultra
Mantan Kepala BPKAD Kendari usai jalani pemeriksaan lanjutan
Cagub Sulawesi Tenggara jalani pemeriksaan lanjutan di KPK
Maju jadi Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun dibantu dana oleh pengusaha

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.