Eks Walikota Cilegon Aat Syafat ditahan KPK
"Dari Senin kami sudah sampaikan permohonan untuk tidak di tahan karena sakit tapi tetap ditahan," ujar Maqdir.
Eks Walikota Cilegon, Aat Syafaat menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun malam ini politisi Golkar ini tidak bisa pulang lantaran langsung ditahan KPK.
Aat akan langsung ditahan di Rutan Cipinang malam ini. Aat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dibawa menuju Rutan menggunakan mobil tahanan dengan pelat nomor B 8638 WU.
Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail langsung menyatakan kekecewaannya atas penahanan klien itu. Menurut Maqdir, kliennya tersebut saat ini sedang sakit jantung.
"Dari Senin kami sudah sampaikan permohonan untuk tidak di tahan karena sakit. Tapi KPK memiliki pertimbangan lain dan tetap ditahan," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jumat (25/5).
"Ada yang dari tahun lalu berkali-kali dipanggil sebagai tersangka tapi tidak juga ditahan. Ini ada perbedaan perlakuan ada diskriminasi. Kalau pak Aat dalam kondisi sehat dan tidak sakit ngga masalah," terang Maqdir kesal.
Aat yang merupakan politisi partai Golkar ini menjalani pemeriksaan pertama sejak Aat diumumkan sebagai tersangka pada 23 April 2012. Untuk mengembangkan penyidikan kasus Aat, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang.
Beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. Aat yang menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah memperkaya diri atau orang lain dengan cara melanggar hukum. KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan. Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga. KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga. Aat disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini mantan orang nomor wahid di kota Cilegon itu belum ditahan oleh KPK.(mdk/hhw)