LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Sekjen Kemendagri diperiksa di KPK sebagai saksi Andi Narogong

Eks Sekjen Kemendagri diperiksa di KPK sebagai saksi Andi Narogong. "Benar ada dua orang saksi yang hari ini diperiksa di KPK terkait kasus yang saat ini tengah disidik oleh KPK dengan tersangka AA," kata Febri.

2017-03-31 10:54:18
Korupsi E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dua orang tersebut rencananya akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik ingin mendalami proses pengadaan serta perencanaan barang yang ada di proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Benar ada dua orang saksi yang hari ini diperiksa di KPK terkait kasus yang saat ini tengah disidik oleh KPK dengan tersangka AA," kata Febri, Kamis (31/3).

Saksi yang akan menjalani pemeriksaan adalah Isnu Edhi Wijaya, Direktur Perum PNRI 2009-2013, dan Diah Anggareni selaku mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui, Kamis (23/3), KPK secara resmi menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Wakil ketua KPK, Alexander Marwatta menuturkan pihaknya secara yakin dan memiliki bukti cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.

Alex menyebutkan peran Andi dalam kasus ini cukup central yakni mengkoordinir pertemuan antara terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto, dengan sejumlah pihak yang disebut tim Fatmawati.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA dari kalangan swasta. Keterlibatan yang bersangkutan yakni bertemu dengan pejabat tinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan dalam proses pengadaan," tukas Alex.

Atas perbuatannya itu, Alex dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga:
Langkah Bambang Soesatyo polisikan Novel dianggap serangan balik DPR
KPK ingin jerat Miryam S Haryani pasal beri keterangan palsu
Agun Gunandjar pernah lihat Andi Narogong di lantai 12 Fraksi Golkar
Ramai-ramai anggota DPR bantah ancam Miryam untuk cabut BAP e-KTP
Agus sebut Kemenkeu tak mendeteksi mark up harga proyek e-KTP
Bau durian di ruang penyidik KPK saat sidik korupsi e-KTP
Di sidang, Ganjar tegaskan tak ada perintah lempar uang buat Yasonna

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.