LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin

Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000.

2021-09-03 14:23:23
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk Robin yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9). Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000.

Advertisement

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.

Selanjutnya, menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.

Advertisement

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Robin.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Robin dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Ia mengatakan, penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia seperti dilansir Antara.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Eks Penyidik Robin Segera Disidang dalam Suap Penanganan Perkara di KPK
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Segera Disidang
Pelapor Harap Hasil Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Kecewakan Publik
Azis Syamsuddin Akui Beri Uang Rp200 Juta ke Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju
Eks Penyidik KPK Robin Bantah Sejumlah BAP di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai
Bersaksi di Sidang Suap Walkot Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Ungkap Awal Kenal Robin

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.