LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis

Andi tak keberatan dengan isi. Itu sebabnya sidang langsung dilanjut pemeriksaan saksi.

Rabu, 12 Jul 2023 18:30:00
brin
Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis (merdeka.com)
Advertisement

Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, hari ini Rabu (12/7).

Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis

Andi menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Uniknya, dalam sidang perdana itu, Andi tak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Aldi Demas Akira, menyebut dalam perkara ini Andi didakwa dua pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

@merdeka.com

"Unsur pasal dakwaan pertama dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan," katanya usai persidangan di PN Jombang, Rabu (12/7).

Sedangkan pada unsur dakwaan kedua, Andi dinilai dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut–nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Tapi dia enggan terbuka saat ditanya sejumlah barang bukti yang telah disita pihaknya terkait dengan perkara ini.

"Nanti kita sajikan di persidangan," pungkasnya.

Advertisement

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin digelar online.

Terdakwa Andi mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini menyatakan terdakwa menerima isi dakwaan dua pasal itu. Menurut Palupi, sejauh dibacakan dalam persidangan tidak ada keberatan karena dinilainya sudah mencukupi.

"Sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sesuai statemen hakim sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan dengan agenda pembacaan saksi-saksi," kata Palupi.

Advertisement

Palupi memastikan untuk sementara isi dakwaan diakui oleh terdakwa. Pihaknya juga menyiapkan saksi untuk persidangan lanjutan.

"Akan kami ajukan saksi yang meringankan, tapi akan ada beberapa saksi akan kami konfirmasi kemudian," jelasnya.

Advertisement

Diketahui, Andi Pangerang Hasannudin yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H.

Berita Terbaru
  • KUR BRI Tembus Rp84,36 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan
  • Kementan Gelontorkan Bantuan Rp 75 Juta per Hektare, Target Swasembada Bawang Putih 4 Tahun
  • BRI Jazz Gunung Series 2026 Kembali Digelar, Perayaan Harmoni Musik, Alam & Budaya dalam Satu Pertunjukan
  • KPK Dorong Transparansi Program MBG
  • Lagi BAB di Toilet Mal, Pria Ini Kehilangan Barang Berharga
  • brin
  • sidang andi pangeran
  • ujaran kebencian
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
E
Reporter Erwin Yohanes
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.