Eks pejabat Kemendagri Dudy Jocom didakwa korupsi Rp 4,2 miliar proyek IPDN di Sumbar
Eks pejabat Kemendagri Dudy Jocom didakwa korupsi Rp 4,2 miliar proyek IPDN di Sumbar. Jaksa juga menyebut Dudy Jocom tak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut serta menambahkan persyaratan diskriminatif dengan maksud untuk menggagalkan peserta lelang tertentu.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif, Dudy Jocom didakwa menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dudy disebut ikut terlibat dalam pengaturan proses pelelangan atau tender proyek tersebut.
"Telah turut serta melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pelelangan penerimaan pekerjaan dan pembayaran atas proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri tahun anggaran 2011 dengan cara mengarahkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa sebelum diputuskan pemenang lelang," terang Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Jaksa juga menyebut Dudy Jocom tak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut serta menambahkan persyaratan diskriminatif dengan maksud untuk menggagalkan peserta lelang tertentu. Ia juga mengatur agar PT Hutama Karya keluar menjadi pemenang tender proyek tersebut.
Sebelum proyek selesai, Jaksa juga menyebut Dudy membayar lunas kepada pelaksana. Termasuk meminta komitmen fee kepada pelaksana proyek.
"Meminta komitmen fee (arranger fee) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelasnya. Perbuatan Dudy ini disebut melanggar UU Nomor 17 Tahun tentang Keuangan Negara dan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 4.200.000.000," jelasnya.
Dalam kasus ini, jaksa juga menyebut Dudy memperkaya Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar lebih yang berasal dari pengalihan pekerjaan utama (subkontrak) kepada pihak ketiga sebesar Rp 13,8 miliar dan pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp 8,2 miliar.
Selain itu juga, jaksa menyebut yang diuntungkan dari kasus ini adalah beberapa perusahaan seperti CV Prima Karya sebesar Rp 3,3 miliar lebih, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 265,7 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79,4 juta. Secara keseluruhan jaksa menyebut perbuatan Dudy Jocom bersama GM Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan merugikan negara sampai Rp 34,8 miliar lebih.
Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca juga:
Mantan pegawai Setjen Kemendagri jalani sidang dakwaan terkait korupsi IPDN
Datangi KPK, Dudy Jocom tandatangani berkas pemeriksaan P21
Dudy Jocom usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Didiet Arief diperiksa KPK terkait korupsi Gedung IPDN Riau
KPK periksa Gamawan Fauzi terkait kasus proyek Kampus IPDN
Senyuman Gamawan Fauzi usai diperiksa KPK
Eks Mendagri akui teken berkas pemenang tender pembangunan gedung IPDN di Sumbar