Eks Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Kasus Impor Garam
Penyidik Kejagung sebelumnya menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi impor garam tersebut.
Penyidik Kejagung telah memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Salah satu saksi diperiksa penyidik Kejagung itu adalah Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015 berinisial M.
M dicecar penyidik Kejagung terkait regulasi importasi garam. Selain M, penyidik Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017 berinisial DE terkait regulasi importasi garam.
Penyidik Kejagung juga memeriksa Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 terkait regulasi importasi garam berinisial AM. Serta Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015 terkait regulasi importasi garam berinisial TL.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (4/7).
Geledah Tiga Lokasi
Ketut memastikan pemeriksan keempat saksi telah menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain memeriksa keempat saksi, penyidik Kejagung sebelumnya menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi impor garam tersebut.
"Anak-anak (penyidik) lagi ada operasi ini di Surabaya terkait impor garam," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menambahkan, operasi tersebut merupakan giat penggeledahan. Meski begitu, dia enggan membeberkan lebih jauh perihal tersebut.
"Iya, pokoknya penggeledahan ada, gitu saja. Tiga lokasi, sementara masih di sana. Pokoknya di Surabaya semua," kata Supardi.
Konstruksi Perkara
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.
"Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah," tutur Ketut.
Menurut Ketut, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.
"Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," kata Ketut.
Adapun ketentuan Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)