LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks pejabat Bulog ditangkap Kejaksaan di RM Sederhana

Akibat perbuatan korupsi mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,364 miliar.

2012-06-18 00:16:16
Kasus korupsi
Advertisement

Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau, Safei Matondang. Dia telah diputus bersalah melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung pada 14 Januari 2009.

Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, menjelaskan penangkapan dilakukan Minggu (17/6) pukul 20.10 WIB di RM Sederhana. "Di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan," ujarnya dalam pesan singkat.

Safei diputus bersalah berdasarkan putusan MA no.1637k/Pid. Sus/2008. Majelis hakim menyatakan dia secara bersama-sama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal SH dan Zulbuchori SE telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,364 miliar.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.