LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks pegawai Indomaret curi uang Rp 10 juta untuk bayar utang

"Saat itu, penanggung jawab toko, Nurifah hendak menyimpan uang hasil penjualan hari Sabtu ke lemari brankas, namun dilihat brankas berantakan dan uang yang sebelumnya berisi Rp 27 juta menjadi hanya Rp 17 juta," terang Trisno.

2017-11-29 04:15:00
Pencurian
Advertisement

DK (22), eks pegawai Indomaret Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diciduk polisi. DK ditangkap membawa kabur uang dalam brangkas ritel mini market tersebut. Pelaku beralasan pencurian itu dilakukan untuk membayar utang.

Diketahui, pelaku menjalankan aksinya seorang diri, pada Kamis (23/11) lalu, setelah jam tutup toko.

Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji menerangkan, penanggung jawab toko, Nurifah baru mengetahui saat mau memasukkan hasil penjualan ke brankas, Sabtu (25/11). Ternyata brankas sudah berantakan. Selanjutnya Nurifah bersama kepala toko melapor ke polisi.

Trisno mengatakan pihaknya langsung bergerak dan melakukan olah TKP usai menerima laporan korban hari Minggu (26/11) kemarin. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap CCTV toko, didapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan toko.

"Saat itu, penanggung jawab toko, Nurifah hendak menyimpan uang hasil penjualan hari Sabtu ke lemari brankas, namun dilihat brankas berantakan dan uang yang sebelumnya berisi Rp 27 juta menjadi hanya Rp 17 juta," terang dia.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk di TKP, kata Trisno, pelaku DK diamankan Selasa (28/11), dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"DK kami amankan di rumah kontrakannya di Kampung Sempur, Desa Peusar, Kabupaten Tangerang. Sejumlah barang bikti berhasil kami amankan," kata Trisno.

Polisi mendapati satu lembar surat hasil tanda terima setoran, satu kunci duplikat brangkas, satu kemeja lengan panjang warna abu-abu dan satu potong celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.

Menurutnya, saat dilakukan interogasi, benar pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena terdesak hutang.

Selanjutnya anggota reskrim Polsek Panongan, mengamankan pelaku berikut barang bukti ke polsek Panongan guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga:
Komplotan pencuri antarkota ditangkap, ada yang menyamar jadi ulama
Bawa kabur HP teman, 2 perempuan ABG berakhir di kantor polisi
Mau curi sarang burung walet, dua pemuda ditangkap warga
Demi kebutuhan ekonomi keluarga, pasutri ini nekat jadi begal
Pencuri modus bank keliling tepergok korbannya di Bekasi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.