LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Ajukan Justice Collaborator

Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang menjadi terdakwa beberapa tindak pidana korupsi, mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

2021-02-25 14:01:00
Suap PN Jakpus
Advertisement

Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang menjadi terdakwa beberapa tindak pidana korupsi, mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," kata penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2) seperti dikutip Antara.

Rohadi sendiri tidak hadir dalam persidangan karena sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung. Sidang dilakukan melalui sambungan "video conference".

Advertisement

"Pada intinya alasan Pak Rohadi itu siap kooperatif dalam semua pemeriksaan dalam penegakan hukum yang sedang berjalan," tambah Fariz.

Namun Fariz belum menjelaskan siapa saja orang-orang yang akan diungkapkan Rohadi terkait dengan perkara yang dihadapinya.

"Kita belum tahu, nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," ungkap Fariz.

Advertisement

Persidangan yang seharusnya menjadwalkan pemeriksaan saksi ditunda satu pekan karena Rohadi baru pulih dari Covid-19.

Rohadi menghadapi beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan "pengurusan" perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.

Baca juga:
Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19, Sidang Perkara Suap Ditunda
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Terima Rp 1,2 Miliar Urus Perkara Kasasi
61 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Disemprot Disinfektan
KPK Setor Rp600 Juta ke Negara, Denda Perkara Lucas Kasus Menghalangi Penyidikan
Mahkamah Agung 'Korting' Vonis Advokat Lucas, Hukuman Menjadi 3 Tahun Penjara
Kecewa Hukuman Lucas jadi 5 Tahun, KPK akan Ajukan Kasasi ke MA

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.