LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks napi korupsi Wa Ode Nurhayati akui ikut rapat bahas proyek e-KTP

Wa Ode sendiri mengaku dirinya memang sempat menjadi anggota DPR Komisi II pada tahun 2009-2010. Tahun di mana pembahasan proyek yang disinyalir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini dimulai.

2018-07-13 15:24:03
Korupsi E-KTP
Advertisement

Mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi e-KTP. Politikus PAN yang keluar sekitar pukul 14.30 itu mengaku mengetahui pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Iya tahu (pembahasan proyek e-KTP)," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).

Wa Ode yang merupakan mantan terpidana kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT) itu mengaku turut serta dalam rapat pembahasan e-KTP yang dilakukan Komisi II DPR.

Advertisement

"Ikut. Pembahasan ikut," kata dia.

Wa Ode sendiri mengaku dirinya memang sempat menjadi anggota DPR Komisi II pada tahun 2009-2010. Tahun di mana pembahasan proyek yang disinyalir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini dimulai.

Namun dia yang diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari ini mengaklaim tak tahu adanya pembahasan soal bagi-bagi uang di proyek tersebut.

Advertisement

"Saya tidak tahu. Karena tahun 2011 saya sudah tidak di Komisi II. Saat Pak Markus Nari di Komisi II saya sudah tidak di Komisi II," kata dia.

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 11 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Wa Ode Nurhayati penuhi panggilan KPK terkait korupsi e-KTP
Kasus e-KTP, KPK periksa eks terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati
Usai diperiksa KPK, Rindoko lari dari kejaran wartawan
Kasus e-KTP, Dirjen Dukcapil Kemendagri kembali diperiksa KPK
Mantan anggota DPR Chairuman Harahap tebar senyuman usai diperiksa KPK
Eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap kembali diperiksa kasus e-KTP

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.